SIANTAR
Kejadian pencurian di SD Latihan SPG YP HKBP pada Hari Sabtu (1/2/2020) pagi subuh sekira pukul 05.30 Wib yang lalu akhirnya berhasil diungkap Tim Opsnal Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siantar.
Tepat Hari Kamis (26/2/2020) dinin hari sekira pukul 01.30 Wib dua pemuda asal Simalungun sebagai pelaku yakni RS alias Naldo (25) warga Jalan Sidamanik, Kabupaten Simalungun dan SB alias Edo (22) warga Jalan Besar Tana Jawa Balimbingan Simpang Tangsi Desa Kampung Baru Kecamatan Tana jawa Kabupaten Simalungun berhasil diringkus.
Awalnya Hari Sabtu (1/2/2020) pagi sekira pukul 06.00 Wib Pelapor Evelyn Hutagalung sebagai Kepala Sekolah saat berada dirumahnya menerima kabar melalui telepon dari salah satu guru yang mengatakan SD Swasta Latihan SPG YP. HKBP kebongkaran atau disantroni maling.

Selanjutnya Evelyn status Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu pun langsung mendatangi sekolahnya yang terletak di Jalan Jalan Bahagia, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar itu dan melihat ruang guru tepatnya pada jendela dalam keadan terbuka dan terdapat bekas congkelan serta jerjak besi bagian dalam juga dalam keadaan terbuka.
Evelyn masuk kedalam ruangan guru itu dan melihat satu unit printer merk epson L210, 1 unit TV LCD 32 inci, dua unit laptop merk lenovo, dan delapan unit notebook merek lenovo, thosiba, hp serta Acer sudah hilang dari dalam ruangan tersebut.
Akibat kejadian itu SD Swasta Latihan SPG YP HKBP mengalami kerugian materi sebesar Rp50 Juta sehingga Evelyn membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tepat hari Rabu (26/2/2020) Kasat Reskrim IPTU Nur Listiono, SIK menerima informasi keberadaan salah satu pelaku berinisial RS alias Naldo di Kota Medan. Lalu Kasatreskrim bersama Kanit Jahtanras IPDA Wilson Panjaitan langsung berangka ke Medan dan esok dini harinya Kamis (26/2/2020) sekira pukul 01.30 Wib Pelaku Naldo berhasil diringkus tepat di Jalan Sei Batanghari Sunggal Kota Medan.
Diinterogasi, Pelakuk Naldo mengakui perbuatannya mencuri di SD Swasta Latihan SPG YP HKBP itu bersama Pelaku SB alias Edo yang sedang berada di Jalan Soasio, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar. Mendengar itu Pelaku Naldo pun langsung dibawa pulang ke Kota Siantar dan berhasil menangkap Pelaku Edo.
Kedua Pelaku, Edo dan Naldo diinterogasi mengakui perbuatan pencurian di SD Swasta Latihan SPG YP HKBP itu dengan cara merusak pintu dan jendela. Tidak itu saja, Kedua Pelaku juga mengakui pencurian di lima lokasi sekolah lainnya yang juga di Kota Siantar yakni SMP N 3 Jalan Sidamanik, Kecamatan Siantar Selatan pada Bulan Januari 2020, SMP Bintang Timur Jalan Marimbun Kecamatan Siantar Selatan pada bulan Januari 2020, SMA MARS Jalan Ahmad Yani Kecamatan Siantar Timur, Ruko jualan rokok di Jalan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat pada bulan Desember Tahun 2019 dan Kantin Sekolah Yayasan Perguruan Keluarga (YPK) Jalan Jawa Kecamatan Siantar Barat.
“Kedua Pelaku, RS alias Naldo dan SB alias Edo sudah ditangkap dan mengakui melakukan pencurian dienam lokasi sekolah di Kota Siantar. Kedua Pelaku persangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi P Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Hari Kamis (27/2/2020) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post