TEBING TINGGI
Tempo dua jam setelah dilaporkan, Rabu (17/7/2019) pagi sekira pukul 10.00 Wib tim opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resort Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap sekaligus meringkus Bambang Riswanto alias Bambang (43) pelaku pencurian kabel tower atau Feeder di Jalan Ahmad Yani Bilai Lk VII Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing tepatnya dekat kuburan Thionghoa.
Pencurian kabel tower itu terjadi pada hari Selasa (16/7/2019) malam sekira pukul 23.45 Wib kemarin kemudian dilaporkan Franky Hiras Sihombing sebagai pelapor pada esok harinya, Rabu pagi (17/7/2019) sekira pukul 08.00 Wib dengan laporan pengaduan Nomor : LP/ 25 / VII /2019 / TT.Hilir.
Adanya laporan pengaduan itu Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga memperintahkan Kanit Reskrim IPDA SPN Siregar dan tim opsnal nya melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim IPDA SPN Siregar menerima informasi masyarakat bahwa pelaku pencurian kabel tower itu bernama Bambang Riswanto warga Bambang Riswanto alias Bambang (43) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.dengan cara memotong kabel tower menggunakan tang potong.
Lalu tempo dua jam saja tepatnya sekira pukul 10.00 Wib IPDA SPN Siregar bersama tim opsnalnya pun berhasil menangkap pelaku Bambang bahkan juga menyita barang bukti kabel tower dan tang potong yang digunakan sebagai alat. Diinterogasi, pelaku Bambang mengakui perbuatannya itu bersama temannya berinisial TL.
“Pelaku Bambang Riswanto alias Bambang sudah ditahan di RTP Mapolsek Padang Hilir ini kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sedangkan temannya berinisial TS masih tetap diburon,”ujar Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga dikonfirmasi.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post