TANJUNG BALAI
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai IPDA C.R Purba SH meringkus penjual narkotika jenis shabu berinisial T (24) didekat rumahnya, Gang Aman lingkungan 12 Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Selasa (16/5/2023) malam sekira pukul 23.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kapolsek Sei Tualang Raso IPTU Asrol E. Rambe, SH, MH dikonfirmasi mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Gang Abdul Majid, Lingkungan 12, Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (16/5/2023) malam sekira pukul 23.30 Wib dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso IPDA C.R Purba SH meringkus seorang laki laki diduga penjual shabu sesuai diinformasikan masyarakat sedang menunggu pembeli.
Dari laki-laki mengaku berinisial T ditemukan barang bukti berupa 9 klip plastik diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Bruto) 1,25 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit handpone (HP) android merk oppo warna hitam dan uang sebanyak Rp.200.000.
Diinterogasi Pelaku T mengaku pemilik barang bukti shabu itu yang dijualnya paket kecil seharga Rp 50.000 guna mendapatkan keuntungan.
“Pelaku T dan barang bukti sudah diamankan kemudian akan diserahkan ke penyidik Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna diproses lebih lanjut,” Pungkas Kapolsek IPTU Asrol E. Rambe, SH, MH. (TF).






