SIMALUNGUN
Fajar Alfiansyah alias Tuamin (19) warga Jalan Medan, Gang Kamboja, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tak berkutik diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan Polres Simalungun akibat membawa narkotika jenis ganja di warung tuak Tembok yang terletak di Huta 2 Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, hari Kamis (24/9/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Awalnya malam itu sekira pukul 21.30 Wib masyarakat memberikan informasi Pelaku Tuamin sering mabuk mabukan sambil mengisap ganja di warungtuak Tembkok Huta 2 Nagori Kahean. Selanjutnya Kapolsek Serbelawan IPTU M. Yunus Siregar, SH langsung memperintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal meringkus Pelaku Tuamin sedang duduk duduk di warung tuak Tembok tersebut dengan barang bukti 4 paket dibungkus kertas kecil berisi narkotika Jenis Ganja yang berada dalam 1 bungkus Rokok Merk Gudang Garam ditutupi menggunakan 1 lembar Jaket warna hitam Merk Mreus.
Diinterogasi, Pelaku Tuamin mengakui ganja itu miliknya sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Tuamin dan barang bukti kemudian menyerahkan ke penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut.
“Pelaku Fajar Alfianshah alias Tuamin sudah ditahan dan akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring,SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






