SIANTAR
Unit Reskrim Polsek Siantar Barat, Polres Siantar berhasil meringkus dua pencuri baterai berhasil diringkus, Hari Kamis (2/7/2020) malam kemarin.
Kedua pencuri itu, Pandu Buana (29) warga Tojai Baru, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dan Riko Sitompul (27) warga Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Pencurian itu terjadi didepan Kantor Junimart Girsang Center, Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar Hari Jumat (26/6/2020) pagi sekira pukul 08.00 Wib.
Awalnya pada dini harinya sekira pukul 03.30 Wib pelapor Yudi Arianto memarkirkan truk box plat nomor polisi (Nopol) B 9508 TXT di depan Kantor Junimart Girsang Center yang terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar karena baru tiba dari Kota Medan.
Selanjutnya Yudi Arianto bersama saksi lainnya istirahat di Kantor Junimart Girsang Center. Lalu pagi harinya sekira pukul 08.00 Wib Yudi Arianto pun terbangun dari tidurnya kemudian ingin memanaskan truk diketahui milik Kantor Junimart Girsang Center tersebut.
Namun saat itu Yudi Aranto terkejut mengetahui truk itu tidak bisa di stater. Yudi Arianto pun memeriksa dan terkejut menemukan dua buah baterai merek Incho sudah hilang. Melihat itu Yudi Arianto pun langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Esron Siahaan, SH memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Jhon Purba menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut. Setelah lima dilakukan penyelidikan, Hari Kamis (2/7/2020) Kanit Reskrim IPDA Jhon Purba bersama Katim AIPTU Sugeng Suratman dan Tim Opsnal berhasil mengungkap sekaligus menangkap Pelaku Riko Sitompul diseputaran Jalan Kartini dan Pelaku Pandu Buana diseputaran Jalan HOS Cokro Aminoto, Kota Siantar.
Tidak itu saja, barang bukti satu unit mopen Siantar Bus BK 1531 TS yang digunakan mengangkut dua baterai truk box itu turut diamankan ke Mako Polsek Siantar Barat.
“Kedua Pelaku, Pandu Buana dan Riko Sitompul sudah kita tahan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIk dan Kapolsek Siantar Barat IPTU Esron Siahaan melalui Kanit Reskrim IPDA Jhon Purba, SH melalui telepon selulernya, Hari Sabtu (4/7/2020) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






