SIANTAR
Martin Tarigan (36) warga Huta Sidorejo, Desa Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tak berkutik diringkus tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar setelah baru membeli narkotika jenis sabu di Kampung Banjar, Kota Siantar.
Tersangka Martin ditangkap tepat didepan RS Vita Insai Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar pada hari Kamis (29/8/2019) malam sekira pukul 18.30 Wib.

Awalnya malam itu tim opsnal Satres Narkoba melaksanakan patroli diseputaran Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Saat itu tim opsnal melihat Martin keluar dari Kampung Banjar dengan gerak gerik mencurigakan sehingga tim opsnal pun mengikuti Martin yang naik salah satu merek angkot.
Tepat didepan RS Vita Insani Jalan Merdeka, tim ospanl memberhentikan laju angkot itu kemudian menyuruh Martin turun dari dalam angkot itu lalu menyuruh mengeluarkan seluruh isi yang ada didalam saku pakaiannya. Tim opsnal melihat tangan sebelah kiri Martin memegang satu paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,40 gram.
Diinterogasi, Martin mengaku barang bukti sabu itu baru dibelinya dari seseorang di Kampung Banjar,Kota Siantar. Mendengar itu tim opsnal langsung mengamankan Martin dan barang bukti dengan memboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Siantar.
“Tersangka Martin Tarigan sudah ditahan di RTP Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika,”ujar Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing, SH dikonfirmasi melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post