SEORANG nelayan berinisial YG alias Ama Forlan, warga Dusun I Desa Tetehosi I Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, tega menikam anak kandungnya hingga akhirnya tewas.
Bukan hanya menikam anak kandungnya sendiri yang masih berusia satu tahun sebelas bulan, pria berusia 30 tahun itu juga tega menikam punggung istrinya, Yuniwati Hulu alias Ina Forlan, dengan benda tajam yang sama.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis (30/11/2017) minggu lalu itu, berawal ketika YG pulang ke rumah usai minum tuak suling bersama temannya. Seperti disampaikan Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo, Kamis (7/12/2017).
“Setiba di rumah, tersangka yang telah dipengaruhi alkohol (mabuk), berbicara tidak karuan. Hal itu membuat istrinya marah dan membawa kedua anaknya meninggalkan tersangka sendirian di dalam rumah,” kata Restu Gulo, sebagaimana dilansir Smart News Tapanuli.
Melihat tindakan istrinya pergi dengan kedua anaknya, tersangka yang juga seorang nelayan ini emosi dan mengejar istrinya dengan membawa gunting yang ada di atas tempat tidur mereka.
“Tersangka berhasil menyusul anak dan istrinya tepat di depan rumah ina Enjel (saksi), langsung menusukkan gunting ke arah istrinya, namun yang kena adalah anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1 Tahun 11 Bulan berinisial DG alias TN.
Tidak sampai disitu saja tindakan tersangka, dia mengulang kembali menusukkan gunting tersebut sehingga mengenai punggung istrinya. Tersangka baru berhenti melakukan tindakannya ketika Ina Enjel mengatakan kepada tersangka kalau anaknya telah terluka,” terangnya.
Karena perbuatan YG, lanjut Restu Gulo, Yuniwati Hulu alias Ina Forlan mengalami luka tusukan dipunggung dan memar-memar dibagian wajah, sementara DG alias TN mengalami luka tusukan dibagian kepala dan meninggal dunia ketika menuju Rumah Sakit Umum Gunungsitoli.
“Anak tersangka sempat dilarikan ke Puskesmas Idanoi, tapi karena luka yang dialami cukup parah sehingga dirujuk ke RSUD Gunungsitoli, namun pada saat diperjalanan DG meninggal Dunia.
Sedangkan tersangka berhasil ditangkap personel Polsek Gido dan saat ini telah ditahan di Polres Nias untuk diperiksa. Dan karena perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 Tahun Penjara,” tandasnya. (X)
Discussion about this post