TANJUNG BALAI II
Menindak lanjuti vidio yang di viralkan masyarakat di media sosial (Medsos), Polres Tanjung Balai melalui Satres Narkoba langsung menggerebek lokasi penjualan atau peredaran narkoba di Jln. Sei kapuas Gg. Takman Lk. IV Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Selasa (19/9/2023) malam sekira pukul 20.30 wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasatres Narkoba AKP R. Silalahi dikonfirmasi mengatakan dari hasil penggerebekan itu diamankan seorang wanita diduga penjual berinisial F alias Fifi (35) warga Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan seorang anak diduga kurir berinisial A alias K (17) warga Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai ditangkap.
“Kedua orang tersangka tersebut berhasil kami tangkap bedasarkan kiriman video medsos dari masyarakat yang mana dilokasi tersebut maraknya peredaran narkoba,” Ucap Kasatres Narkoba.
Dijelaskan AKP R. Silalahi, ditangkapnya kedua orang itu berawal Satres Narkoba membuat strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy dengan memesan 2 paket shabu harga Rp100.000.
Selanjutnya pelaku A alias K mengambil uang pesanan shabu itu kemudian dan menyerahkan kepada pelaku F alias Fifi sembari menerima pesanan 2 paket shabu. Lalu saat pelaku A alias K mengantarkan pesanan 2 paket shabu itu maka Tim Opsnal Satres Narkoba langsung menangkap pelaku A alias K dan turut mengamankan barang bukti 2 paket shabu dan uang Rp15.000.
Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku F alias F dirumahnya dengan barang bukti uang sejumlah Rp100.000, 1 unit handphone (HP) merk Redmi warna biru dan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong berada di lantai ruang tamu.
Diinterogasi pelaku F alias F mengakui shabu itu miliknya uang diperoleh dari suaminya berinisial S Alias I. Hanya saja setelah dikembangkan S alias I tidak berhasil ditemukan.
“Kedua pelaku itu, F alias F dan A alias K beserta barang bukti sudah diamankan guna di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Jelasnya.
Kasatres Narkoba menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan peredaran narkoba, langsung informasikan ke polisi sehingga langsunh ditindaklanjuti dan Identitas pelapor pasti dirahasiakan.
“Jangan diviralkan karena mempersulit penangkapan/pengungkapan. Karena kami Polres Tanjung Balai terus berkomitmen memberantas narkoba. Harapan kami partisipasi aktif masyarakat serta stake holders dalam memberikan informasi sangat mendukung dalam pemberantasan narkoba di Tanjung Balai,” Pungkas AKP R. Silalahi. (TF)






