SIANTAR
YA alias Yogi (24) warga Jalan Jorlang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar membawa narkotika jenis sabu di Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat tepatnya dipinggir Jalan Kasuari Hari Minggu (23/2/2020) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Penangkapan Pelaku Yogi berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Yogi membawa narkotika jenis sabu dengan megnendarai sepedamotor Honda Beat BK 2644 WAD di Jalan Kasuari. Kepala Satuan Rerse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI mempeirntahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal menindak lanjuti informasi tersebut.

Tepat hari Minggu (24/2/2020) malam sekira pukul 19.30 Wib dipinggir Jalan Kasuari, Kanit Idik dan Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Yogi sedang mengendarai sepedamotor Honda Beat BK 2644 WAD kemudian dari dashboard sepedamotornya itu ditemukan 1 plastik klip berisi 2 paket narkotika diduga jenis sabu yang berat bruto 0,33 Gram.
Lalu Tim Opsnnal juga menemukan dari kantung depan sebelah kiri celana Pelaku Yogi 1 unit Handphone (Hp) Merk Samsung. Pelaku Yogi diinterogasi mengakui sabu itu miliknya sehingga Pelaku Yogi dan barang bukti langsung diboyong keruangan Satres Narkoba.
“Pelaku YA sudah di tahan di RTP Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi P.Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya dikonfirmasi Hari Senin (24/2/2020) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post