SIANTAR
Adanya pengakuan atau “Nyanyian” YW alias Yudha (36) warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar membuat FA alias fajar (35) diduga penjual narkotika jenis sabu di Kos Kosan Jalan KKO Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar hari Kamis (2/1/2019) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi hari Sabtu (4/1/2019) sore mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, awalnya malam itu sekira pukul 21.30 Wib Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSi bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal meringkus pelaku YW alias Yudha sedang mengendarai sepedamotor Honda merk Verza BK 3317 AB di Jalan Maluku Atas, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Lalu barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram ditemukan dari belakang pelaku Yudha tepatnya dekat ban sepedamotornya dan 1 unit Handphone (Hp) merk Realme ditemukan dari kantung depan sebelah kanan celananya.
Diinterogasi, pelaku Yudha mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki bernama FA alias Fajar di Kos Kosan Jalan KKO. Mendengar itu David memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan pengmbangan untuk mencari keberadaan pelaku FA alias Fajar tersebut.
Berselang satu jam kemudian tepatnya pukul 23.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku Fajar dari kamar kos nya. Hanya saja saat itu tidak ditemukan barang bukti sabu dari pelaku Fajar melainkan menemukan 1 unit Hp Himax dari kantung depan sebelah kanan celananya dan uang sebesar Rp40.000 dari kantung depan sebelah kiri celana nya.
Begitupun, Pelaku Fajar diketahui warga Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat itu mengakui ada menyerahkan 1 paket sabu kepada pelaku YW alias Yudha. Adanya pengakuan itu kedua pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mako Polres Siantar.
“Kedua pelaku, YW alias Yudha dan FA alias Fajar beserta barang bukti sudah ditahan di ruang tahanan Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Rusdi Ahya mengakhiri.
Penuis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post