SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar meringkus AY alias Yuza (26) diduga penjual narkotika jenis shabu lagi berdiri menunggu pembeli di Jalan Skip, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (23/11/2020) pagi sekira pukul 08.40 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Yuza sering menjual shabu di Jalan Sekip. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Lalu hari Minggu (23/11/2020) pagi sekira pukul 08.40 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus Pelaku Yuza sedang berdiri menunggu pembeli di Jalan Sekip tersebut.
Dari dari tangan kiri Pelaku Yuza diketahui Jalan Flores, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar itu ditemukan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat kotor 0.85 Gram kemudian dari kantung celananya sebelah kiri ada 1 unit Handphone merk Samsung.
Diinterogasi, Pelaku Yuza itu mengakui shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial BH. Hanya saja setelah dilakukan pencarian ternyata laki laki berinisial BH itu tidak berhasil ditemukan. Pelaku Yuza dan barang bukti diboyong ke Ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku AY alias Yuza sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






