SIANTAR
Majelis Hakim diketaui Fhytta Imelda Sipayung, SH memutuskan hukuman atau vonis terdakwa Maswito (56) warga Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar selama 14 Tahun penjara dalam sidan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (19/11/2019) siang.
Fhytta menambahkan terdakwa akrab dipanggil Wito juga divonis membayarkan denda sebanyak Rp1 Miliar dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan akan ditambahkan hukuman terdakwa akrab dipanggil wito selama 6 bulan penjara. Vonis terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Riady selama 15 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.
“Terdakwa Maswito alias Wito dituntut hukuman selama 14 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 6 tahun penjara,”ujar Fhytta Sipayung.
Lebih lanjut, Fhytta menjelaskan berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum untuk menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hal hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang gencar gencarnya memberantas peredaran narkotika sedangkan hal hal meringankan terdakwa Wito berterus terang mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Terdakwa Wito ditangkap dari hasil penyamaran tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar sebagai pembeli pada hari Selasa (23/7/2019) malam sekira pukul 19.40 Wib di Jalan Simbolon, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Saat ditangkap terdakwa Wito sedang mengendarai sepedamotor Honda Blade No.Pol BK 5600 XW.
Dari tangan terdakwa Wito disita barang bukti 1 buah gulungan plastik hitam yang berisi 11 paket narkotika golongan I jenis shabu dengan berat berat bersih 50,76 Gram sesuai Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematangsiantar No : 565/10040.00/2019 tanggal 24 Juli 2019.
Mendengarkan itu Majelis Hakim diketuai Fhytta Imelda Sipayung, SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU untuk berpikir pikir dalam menentukan sikap apa menerima atau banding atas vonis terdakwa tersebut.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post