PEMATANGSIANTAR II
2 hari tak masuk kantor, HS (48) PNS menjabat Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (KSPM) Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun ditemukan meninggal dirumahnya di Perumahan Asido 6 Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Selasa (28/4/2026) sore sekira pukul 16.50 Wib.
Informasi dihimpun, korban memiliki isteri inisial S boru S dan dikaruniai anak 2 orang masih sekolah. Hanya saja 2 bulan ini isteri korban pulang kampung ke Kabupaten Batubara sehingga korban tinggal sendirian dirumahnya tersebut.
Pada Selasa (28/4/2026) sore sekira pukul 16.50 Wib saksi MT (51) datang ke rumah korban di Perumahan Asido 6 tersebut untuk menanyakan korban karena korban sudah 2 hari tidak masuk kantor. Setiba dirumah tersebut, saksi MT membuka pagar dan mengetuk pintu depan rumah korban dalam keadaan terkunci. Namun korban tidak menyahut sehingga saksi MT menanyakan kepada tetangga korban inisisal CCT.
Saat itu saksi CCT menawarkan untuk mencoba mengetuk pintu dari belakang rumah korban karena pintu belakang hanya tertutup pintu jerjak besi dan jaring. Setelah pergi kebagian belakang rumah tersebut saksi MT menemukan pintu keadaan terkunci dari dalam dan mencium aroma bau busuk/bau tidak enak dari pintu jerjak besi belakang rumah.
Kemudian MT mendekati dan mengintip dari pintu jerjak besi lalu melihat korban sudah terbaring menyamping di dalam dapur tepatnya pas di pintu kamar mandi. Melihat itu saksi CCT langsung menghubungi adik kandung korban inisial JS (33). Tidak berapa lama JS tiba di rumah korban dan mencoba membuka pintu depan tapi pintu depan terkunci dari dalam. Lalu JS mencoba membuka pintu dari belakang tapi pintu belakang juga terkunci dari dalam.
Menerima laporan warga, Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau dan Kanit Intelkam IPDA Leo Tambunan SH pimpin pengecekan TKP bersama Piket Pamapta dan Tim Inafis Polres Pematangsiantar serta BPBD Pematangsiantar. Setiba di TKP Kapolsek bersama personil berusaha untuk membuka pintu depan dan menemukan korban sudah meninggal dunia.
Setelah Tim Inafis melakukan olah TKP, Kapolsek perintahkan Keskrim IPDA Juhandya Malau SH dan personil piket evakuasi jenajah korban ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar. Setiba diruangan jenajah, adik kandung korban JS menolak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
Adanya surat pernyataan tersebut dan tidak ditemukan tanda tanda kekerasan ditubuh korban maka Tim Forensik hanya membersihkan jenajah korban kemudian diserahkan Kapolsek Siantar Martoba kepada adik kandung korban untuk dibawa ke rumah duka.
“Jenajah korban sudah diserahkan kepada adik korban untuk disemayamkan ke rumah duka karena adik kandung korban membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,” Kata Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua ManiK SH. MH melalui Kanit Reskrim IPDA Juhanadya Malau SH. MH saat dikonfirmasi.
Sementara itu adik korban, JS ditemui di kamar mayat hanya mengatakan abangnya tersebut (Korban) sama sekali tidak ada penyakit. (JX)






