Media Online Jurnal X
Sabtu, 20 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba

Jual Sabu di Rumah, IRT di Langkat Terciduk

Ditangkap saat sedang menunggu pembeli.

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
4 April 2018 | 19:23 WIB
inNarkoba
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

NURMALA alias NUR (38), warga Lingkungan Paya Glugur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, ini hanya bisa pasrah ketika diciduk personil Reskrim Polsek Pangkalan Brandan.

Ibu rumah tangga ini diamankan di rumahnya pada Senin (2/4) lalu sekira pukul 21.00 Wib saat sedang menunggu pembeli narkoba jenis sabu yang diedarnya.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin ketika dikonfirmasi, Rabu (4/4) mengatakan, drama penangkapan itu bermula ketika jajarannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa wanita tersebut sering memanfaatkan kediamannya sebagai bertransaksi narkoba.

“Kemudian, Kanit Reskrim Ipda Yudianto beserta anggota lainnya langsung menindaklanjuti informasi dan melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Ternyata benar, (tersangka) saat itu sedang memegabg barang bukti,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diperoleh dari dalam dompet yang dipegang tersangka, yakni 1 paket narkoba jenis sabu berukuran sedanh dan 6 paket ekonomis siap jual.

Tak sampai di situ, petugas kembali melakukan penggeledahan di sekitar rumah dan berhasil menemukan barang bukti lain.

“Sedangkan gunting dan sekop (alat guna sabu) ditemukan di dinding rumahnya,” sambung Kapolres.

Setelah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, tersangka langsung digelandang ke Polsek Pangkalan Brandan untuk menjalani pemeriksaan sebelum diserahkan ke Polres Langkat.

“Untuk tersangka, akan dikenakan Pasal 114 sub 112 dengan hukuman 14 tahun penjara,” pungkasnya.

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Kedua tersangka dan barang bukti
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Residivis dan Teman Wanitanya Diduga Edarkan Sabu 18,47 Gram

20 Juni 2026 | 19:30 WIB

TEBING TINGGI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil gagalkan residivis Narkotika inisial DI warga Jalan Pala (42) dan...

Read more
Barang bukti narkotika jenis vape, atau lebih dikenal sebutan POD getar yang disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Bongkar Home Industri Vape Zat Narkoba di Sunggal

18 Juni 2026 | 16:51 WIB

MEDAN II Polisi membongkar praktek pembuatan narkotika jenis vape, atau yang lebih dikenal dengan sebutan POD getar. Ada pun pelaku...

Read more
Tersangka SR dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

18 Juni 2026 | 13:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar mengamankan seorang residivis Narkotika memiliki 13 butir narkotika jenis ekstasi dipinggir Jalan HOS....

Read more
Kedua tersangka FZ dan EG beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Gagalkan FZ dan Teman Wanitanya Edarkan Sabu 6,69 Gram, 1 Senjata Airsoft Gun Disita

18 Juni 2026 | 13:09 WIB

PEMATANGSIANȚAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu berat...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Residivis dan Teman Wanitanya Diduga Edarkan Sabu 18,47 Gram

20 Juni 2026 | 19:30 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Personel Sakit dan Panti Asuhan

20 Juni 2026 | 15:39 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2026

20 Juni 2026 | 15:05 WIB
Pematang Siantar

Identitas Sudah Dikantongi, Polsek Sianțar Barat Buron Pelaku Perampokan Emas Batangan di Pasar Horas

20 Juni 2026 | 13:41 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli dan Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

20 Juni 2026 | 11:56 WIB
BERITA

Personil Polres Pematangsianțar Berhasil Juara 1 Lomba Rohani MTQ Cabang Mujawwad Tingkat Polda Sumut

20 Juni 2026 | 11:38 WIB
BERITA

Ke 4 Kalinya, Andika Prayogi Sinaga SE Kembali Pimpin PAC PP Kecamatan Siantar Barat masa Bhakti 2026-2029

20 Juni 2026 | 11:19 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu di Gang Sakkar Ni Huta

20 Juni 2026 | 09:47 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu di Gang Inpres

20 Juni 2026 | 09:33 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru

20 Juni 2026 | 09:08 WIB
BERITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanjungbalai Gelar Olahraga Bersama TNI

20 Juni 2026 | 00:08 WIB
BERITA

Terima Pendataan BPS, Wali Kota Tanjungbalai Ajak Masyarakat  Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

20 Juni 2026 | 00:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep