MEDAN II
Aparat kepolisian menggagalkan pengiriman 144 ballpress atau bal pakaian bekas yang diduga berasal dari impor ilegal di Jalan Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi, tepatnya di Kilometer 68, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Sebanyak 144 bal pakaian bekas tersebut diangkut menggunakan truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BK 8458 XD dari Bandung, Jawa Barat, dengan tujuan Kota Medan. Nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp432 juta.
Pengungkapan dilakukan Tim Penyelidik Unit 3 Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (26/10).
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil menghentikan truk tersebut.
“Pada saat diamankan, truk ini membawa 144 ballpress atau pakaian bekas. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke tempat yang telah disiapkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (30/10).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pakaian bekas tersebut diberangkatkan dari kantor CV KBT di Bandung pada 22 Oktober 2026 dan direncanakan dikirim ke kantor perusahaan yang sama di Kota Medan.
Polisi telah meminta keterangan tiga orang terkait pengangkutan tersebut, yakni pengemudi berinisial IR, kernet HS, serta RD selaku pihak jasa pengangkutan CV KBT sekaligus pemilik truk.
Kepada penyelidik, pengemudi dan kernet mengaku hanya bertugas mengantarkan barang hingga ke Medan. Sementara asal negara, pihak importir, serta jaringan distribusi pakaian bekas tersebut masih dalam pendalaman.
“Untuk asal negara dan pihak importirnya masih perlu pendalaman. Pemeriksaan awal menunjukkan label pada pakaian tersebut bukan merupakan produk buatan Indonesia sehingga diduga berasal dari luar negeri,” jelas Irfan.
Karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kepabeanan, Ditreskrimsus Polda Sumut selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara untuk pelimpahan penanganan perkara.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sumatera Utara, Goodman Pangihutan Purba, mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Polda Sumut.
Menurutnya, penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan sekaligus menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
Goodman menegaskan, pemerintah masih melarang impor pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
Namun, Godman menjelaskan bahwa larangan tersebut secara khusus berlaku terhadap pakaian bekas yang berasal dari impor, bukan seluruh aktivitas perdagangan pakaian bekas di dalam negeri.
“Yang dilarang adalah pakaian bekas yang berasal dari impor. Untuk barang yang beredar di pasaran, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu asal-usulnya, apakah berasal dari impor atau memang berasal dari dalam negeri,” katanya.
Di sisi lain, Plt Kasubdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Marbintang RE Panjaitan mengungkapkan, sepanjang 2026 pihaknya telah melakukan lima kali pengungkapan kasus ballpress di wilayah Sumatera Utara.
Menurutnya, pengawasan terhadap masuknya barang ilegal menjadi tantangan tersendiri mengingat luasnya wilayah pesisir timur Sumatera Utara. Karena itu, koordinasi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya terus diperkuat.
Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana berkaitan dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) undang-undang yang sama. (ROM)






