SIMALUNGUN
Polsekta Tanah Jawa melalui Tim Opsnal Unit Reskrim meringkus seorang mahasiswa, Candra Siahaan (21) diduga baru membeli narkotika jenis sabu di Huta Rintis IX Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun yang masih disekitar tempat tinggalnya tersebut, Minggu (27/9/2020) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Candra baru membeli narkotika jenis sabu di Huta Rintis IX, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa. Selanjutnya Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat memperintahkan Kanit Reskrim IPTU J.W Saragih menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (27/9/2020) malam sekira pukul 19.30 Wib Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal nya berhasil meringkus Pelaku Candra dan menyita barang bukti 1 paket plastik kecil tembus pandang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone (Hp) Xiomi dan Uang tunai Rp950.000.
Diinterogasi, Pelaku Candra mengakui sabu itu miliknya sehingga Pelaku Candra dan barang bukti diboyong ke Mako Polsekta Tanah Jawa. Selanjutnya esok siang harinya, Senin (28/9/2020) sekira pukul 12.30 Wib Pelaku Candra dan barang bukti diserahkan penyidik Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa kepada Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut.
“Pelaku Candra Siahaan dan barang bukti sudah diserahkan kepihak Satres Narkoba untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK dikonfirmasi melalui Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat singkat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






