SIMALUNGUN
Adanya pengakuan atau nyanyian Junaidi alias Jun Datok (49) membuat Sahrial (32) warga Jalan Suryadi, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Suparno ( 32) warga Kelurahan Perdagangan Seberang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diduga kurir serta pengedar narkotika jenis sabu diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun, Kamis (24/9/2020) pagi sekira pukul 09.30 Wib.
Awalnya Hari Kamis (24/9/2020) dini hari sekira pukul 03.00 WIB Tim Opsnal meringkus Pelaku Juanidi alias Jun Datok dirumahnya di Jalan Sentosa Pasar I-A, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 set bong / alat hisap sabu, 2 buah kaca pyrex berisi sisa bakaran sabu dengan berat kotor 3 gram dan 1 unit HP Samsung warna putih.
Diinterogasi, Pelaku Jun Datok mengaku barang bukti sabu itu miliknya yang dperoleh dari Pelaku Suparno yang diantar Sahrial. Setelah dilakukan pengembangan, pagi harinya sekira pukul 08.30 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Sahrial di Jalan Bagariang, Kelurahan Perdagangan Seberang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan strategi berpura pura memesan sabu.
Dari Pelaku Sahrial sehari harinya pengangguran atau tidak bekerja itu ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan beruto 0,14 gram dan 1 unit HP Samsung warna putih. Diinterogasi, Pelaku Sahrial mengakui barang bukti sabu itu miliknya dan juga membenarkan mengantarkan sabu kepada Pelaku Jun Datok yang disuruh Pelaku Suparno.
Mendengar itu, Tim Opsnal kembali melakukan pengembangan untuk mencarian keberadaan Pelaku Suparno. Lalu sekira pukul 09.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Suparno juga di Jalan Bagarian dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 gram, 1 batang pipet plastik dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
Pelaku Suparno mengakui barang bukti sabu itu miliknya dan juga membenarkan menyuruh Pelaku Sahrial untuk mengantarkan sabu kepada Pelaku Jun Datok. Adanya pengakuan itu, Pelaku Sahrial dan Suparno serta semua barang bukti diboyong Tim Opsnal ke Ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Kedua Pelaku, Sahrial dan Suparno sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






