SIMALUNGUN
Sebelumnya di Kota Pematangsiantar sesuai pengakuan seorang tersangka, narkotika jenis sabu dari Kota Tebing Tinggi ternyata juga sampai ke Kabupaten Simalungun sebagaimana pengakuan N Boru G alias Diah (35).
Wanita berwajah cantik itu ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun diduga menjadikan rumahnya yang terletak di Simpang Bahjambi, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu, Jumat (25/9/2020) pagi sekira pukul 08.30 Wib.
Pelaku akrab dipanggil Diah itu ditangkap didalam kamar nya dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Bruto) 0,28 gram, 1 batang pipet plastik dan 1 ounit HP android Samsung. Diinterogasi, Pelaku Diah mengakui barang bukti itu miliknya yang diperolehnya dari seseorang di Kota Tebing Tinggi. Adanya pengakuan itu, Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Diah dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku N Boru G alias Diah sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi Selasa (29/9/2020).
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






