SIMALUNGUN
Niko Simanjuntak (26) diduga security diduga transaksi narkotika jenis sabu Disimpang Pondok Tiga, Perkebunan Kelapa Sawit Semangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun, Selasa (29/9/2020) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Niko diketahui warga Huta I, Nag. Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun sering melakukan transaksi dan menggunakan sabu disimpang Pondok Tiga, Perkebunan Kelapa Sawit Semangkei, Kecamatan Bosar Maligas.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (29/9/2020) malam sekira pukul 20.00 Wib diringkus Tim Opsnal sedang berada di sawit sawitan disimpang Pondok Tiga, Perkebunan Kelapa Sawit Semangkei dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shlabu dengan berat kotor (Bruto) 0,20 gram yang sedang digenggam di tangan sebelah kiri nya dan 1 unit HP di kantong celana sebelah kiri.
Diinterogasi Pelaku Niko mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang laki laki didaerah Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya Pelaku Niko dan barang bukti diboyong ke Ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku Niko Simanjuntak sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK dikonfirmasi Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






