SIMALUNGUN
Pengedar atau penjual narkotika jenis sabu di Jalan Besar Bahapal, Nagori Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Junaidi Carli Harapan Nadeak (41) diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun, Kamis (15/10/2020) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Penangkapan Pelaku Junaidi itu berawal sore harinya sekira pukul 18.00 Wib adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Junaidi sering transaksi dan penyalahgunaan sabu di Jalan Besar Bahapal tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, malam harinya sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelaku Junaidi di Jalan Besar Bahapal tersebut.
Dari Pelaku Junaidi diketahui warga Huta Tujuh, Kampung Barisan, Nagori Naga Jaya, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,50 gram, 1 kaleng rokok merk magnum warna hitam, 1 kotak rokok merk X-Mild, 22 plastik klip kosong, 1 batang pipet plastik, 1 buah kaca pyrex dan 1 unit HP merk Samsung warna putih.
Diinterogasi, Pelaku Junaidi mengakui barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki didaerah Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Selanjutnya, Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Junaidi dan barang bukti ke Ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku Junaidi Carli Harapan Nadeak sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH kepada wartawan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






