TANJUNG BALAI
Adanya pengakuan atau “nyanyian” seorang kurir, Anto alias Aan (39) warga Gang Cempaka, Lingk. II, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus Pengedar narkotika jenis sabu di Dusun V Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan bernama Syafrudin Syukri Daulay Alias Ucok (52) warga Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, hari Selasa (27/10/2020) sore sekitar pukul 16.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar, SH kepada wartawan, Jumat (30/10/2020) mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya. Setelah dilakukan penyelidikan, Hari Selasa (27/10/2020) sore sekitar pukul 16.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Katim I AIPTU Wariono menemukan keberadaan Pelaku Aan mengendarai sepedamotor Honda beat pop warna hitam BK 2903 AFY.

Hanya saja kedua pelaku nekat kabur sehingga sempat kejar kejaran. Begitupun tepat di Dusun V Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Tim Opsnal berhasil memberhentikan laju sepedamotor dikendarai Pelaku Aan tersebut. Tetapi saat itu tidak ditemukan barang bukti berhubungan dengan narkoba dari Pelaku Aan.
Diinterogasi, Pelaku Aan mengaku sabu ada dirumah Pelaku Syafrudin Syukri Daulay Alias Ucok. Mendengar itu Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan kerumah Pelaku Ucok di Dusun V Desa Sei Serindan kemudian disaksikan Kepala Dusun (Kadus) setempat melakukan penggeledahan dirumah tersebut.
Lalu Tim Opsnal menemukan barang bukti diatas lemari diruangan dapur berupa 8 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 9,20 gram dan 1 unit timbangan elektrik warna hitam merk CHQ kemudian 2 buah Handphone (Hp) merk Nokia, 1 helai plastik assoy warna putih serta 7 bungkus plastik klip transparan kosong.
“Kedua Pelaku, Anto alias Aan dan Syafrudin Syukri Daulay Alias Ucok itu sudah ditahan kemudian akan diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs pasal 132 ayat (1) dari UU RI N0.35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 20 Tahun kurungan penjara,”kata Kasat Narkoba itu mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan






