SIMALUNGUN
Gerak cepat yang dilakukan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK dengan membentuk Tim Khusus (Timsus) membuahkan hasil maksimal. Tempo 1×24 Jam berhasil mengungkap enam orang tersangka pembunuhan YAP alias Yovan (21) warga Komplek SD 2 Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun yang terjadi hari Minggu (27/12/2020) dini hari di Perumahan Staff Cendana PT Briedgestone Dolok Merangir Nagori Dolok Merangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
“Langkah langkah yang diambil penanganan kasus ini, Saya langsung bentuk Timsus dipimpin Kasat Reskrim, dan dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti di TKP serta keterangan lain termasuk dari kedokteran, akhirnya hari Senin kemarin (28/12) penyidik mengambil sikap kepastian hukum dengan tetapkan 6 orang tersangka,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK saat memimpin Press Release Pengungkapan Kasus itu di Lapangan Aspol Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Rabu (30/12) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres menambahkan keenam tersangka itu berinisial HN sebagai Pemilik Rumah bersama dua anaknya, IM (15) dan MAR (16) serta tiga orang security, HSD (37), HS (36), dan YAP (21). “Dari keenam tersangka itu, dua orang tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur,”tambah Mantan Kapolres Tobasa itu.
Dijelaskan Kapolres, sesuai kejadian awalnya tersangka HS bersama keluarga nya termasuk IM dan MAR baru saja pulang dari Kota Medan. Setiba dirumahnya para tersangka mendapati korban sudah berada didalam rumah kemudian terjadi pergumulan antara ketiga tersangka dan korban. Tidak lama kemudian datang ketiga security yang malam itu sedang bertugas, yakni HSD, HS dan YAP setelah dihubungi tersangka HS.
Setelah berhasil mengamankan korban yang meski sempat bergumul ternyata tidak segera diserahkan kepihak Kepolisian melainkan melakukan penganiayaan. Ada beberapa alat barang bukti yang menyebabkan korban meninggal sudah diamankan, mulai dari korban diikat atau diborgol dan dipukul dengan Telenan (Sakkalan) yang terbuat dari kayu yang cukup keras sehingga korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kepada para tersangka di jerat Pasal 338 subsider Pasal 170 KHUPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres Simalungun. “Perlu kami himbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Simalungun apabila menemukan dugaan tindak pidana dan sudah diamankan sesegera mungkin kepada petugas kepolisian terdekat. Itu yang paling penting,”kata AKBP Agus Waluyo mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






