SIANTAR
PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Siantar harus berurusan dengan hukum, pasalnya lessing yang berkantor di Kompleks Megaland Blok B Nomor 8 Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur itu digugat nasabah, Robinson Bakkara ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar akibat menarik satu unit Dump Truk secara paksa.
Hal ini diucapkan Eljones Simanjuntak SH selaku Kuasa Hukum Robinson Bakkara saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021) sore.
Eljones menjelaskan, Gugatan perkara perdata itu didaftarkan dengan nomor : 4/Pdt.G.S/2020/PMS dan sudah disidangkan hari Kamis (7/1/2021) kemarin dengan agenda penyerahan bukti surat dari kedua belah pihak yang bersengketa. Namun Robinson warga Marihat, Kota Siantar sebagai penggugat yang menyerahkan bukti bukti surat. “Sidang akan di lanjut hari Senin (11/1/2021) karena pihak PT SMS Finance selaku tergugat belum memberikan Bukti surat yang asli,”ujar Eljones.
Dijelaskan, Eljones digugatnya PT SMS itu berawal Robinson memiliki hak atas satu unit mobil jenis/model Dump Truck, merek/type Mitsubishi Cold Diesel FE74HD(4×2)MT tahun 2008, dengan Nomor Polisi BG 8058 DA sesuai dengan STNK atas nama PT Lematang.
Dumpt Truk dengan nomor rangka MH34TD37685 warna kuning itu di peroleh berdasarkan surat peralihan dan pelepasan hak tertanggal 8 Februari 2020 antara Asri dengan Robinson. Dimana Asri adalah sebagai debitur dari PT SMS Finance Cabang Kisaran dengan perjanjian pembiayaan Nomor 9019077853/SLB_INV/02/19 tertanggal 13 Februari 2019.
Dalam hal ini, Asri disebut tidak sanggup lagi melanjutkan pembayaran, sehingga mengalihkan atau over kredit kepada Robinson atas persetujuan dari pihak PT SMS Finance Cabang Kisaran secara lisan melalui karyawannya. Namun walau secara lisan, over kredit kedua belah pihak selanjutnya dihadapkan di PT SMS Finance Cabang Siantar dan telah disetujui sehingga seluruh pembayaran dan administrasi yang dibutuhkan telah dilengkapi.
Tetapi setelah terjadi kesepakatan antara Asri dan PT SMS Finance, maka PT SMS Finance berjanji akan menerbitkan perjanjian pembiaayan baru kepada Robinson selambat-lambatnya tiga bulan sejak penyelesaian persyaratan yang diminta dari pihak PT SMS Finance terpenuhi. Dalam hal ini terjadi kesepakatan bahwa Robinson Bakkara adalah debitur PT SMS Finance yang sah, dan sejak bulan Februari 2020 sampai Juli 2020 Robinson telah membayar angsuran kepada PT SMS Finance sejumlah Rp32.463.000, yang pembayarannya dilakukan Robinson atas adanya tagihan dari pihak PT SMS.
Setelah ditunggu sampai 5 bulan PT SMS Finance tidak juga melaksanakan atau menerbitkan perjanjian pembiayaan atas nama Robinson Bakkara sebagai debitur yang sah setelah terjadi over kredit, pada hal seluruh permintaan PT SMS sudah di penuhi Robinson. “Atas kelalaian PT SMS Finance, Robinson telah melakukan segala upaya yang patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirim surat teguran atau somasi kepada PT SMS Finance cabang Siantar untuk mengingatkan dan meminta agar PT SMS Finance menyelesaikan kewajibannya kepada Robinson yaitu menerbitkan perjanjiaan pembiayaan yang baru akan tetapi diabaikan,”jelasnya.
Eljones mengatakan dalam proses jawab menjawab melalui surat perihal penjelasan PT SMS Finance atas tidak dikeluarkannya perjanjiaan pembiayaan atas nama Robinson, sebagai debitur yang sah melalui over kredit. Selanjutnya PT SMS Finance memberikan kuasa Subsitusi sebagai mana disebut dalam surat kuasa nomor : 511 RAL 20201100032 tertanggal 19 November 2020 kepada PT Toho Pelita Bersama sebagai penerima kuasa untuk menyita atau menarik secara paksa atas unit yang di maksud.
“Atas tindakan yang semena-tersebut itu lah maka Robinson Bakkara melalui saya selaku kuasa hukumnya menggugat PT SMS Finance Cabang Siantar untuk meminta ganti kerugian,”kata Eljones.
Tidak itu saja, Eljones menambahkan pihak PT SMS Finance juga telah melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai pasal 1365 KUH Perdata sehingga Robinson akan melaporkan PT SMS Finance kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK/010/2012 penarikan unit secara paksa dilarang karena tindakan tersebut dapat dikenakan tindak pidana Pasal 368 KUHP kemudian pelanggaran sebagaimana disebut dalam undang-undang perlindungan konsumen Pasal 4 UU tahun 1999. “Kita juga sudah melaporkan PT SMS Finance ke OJK,”tegas Eljones Simanjuntak mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






