Media Online Jurnal X
Jumat, 17 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
PT SMS Finance yang digugat

PT SMS Finance yang digugat

Menarik Dump Truk Secara Paksa, PT SMS Finance Digugat Nasabah di PN Siantar 

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
8 Januari 2021 | 14:59 WIB
inBERITA, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Siantar harus berurusan dengan hukum, pasalnya lessing yang berkantor di Kompleks Megaland Blok B Nomor 8 Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur itu digugat nasabah, Robinson Bakkara ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar akibat menarik satu unit Dump Truk secara paksa.

Hal ini diucapkan Eljones Simanjuntak SH selaku Kuasa Hukum Robinson Bakkara saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021) sore.

Eljones menjelaskan, Gugatan perkara perdata itu didaftarkan dengan nomor : 4/Pdt.G.S/2020/PMS dan sudah disidangkan hari Kamis (7/1/2021) kemarin dengan agenda penyerahan bukti surat dari kedua belah pihak yang bersengketa. Namun Robinson warga Marihat, Kota Siantar sebagai penggugat yang menyerahkan bukti bukti surat. “Sidang akan di lanjut hari Senin (11/1/2021) karena pihak PT SMS Finance selaku tergugat belum memberikan Bukti surat yang asli,”ujar Eljones.

Dijelaskan, Eljones digugatnya PT SMS itu berawal Robinson memiliki hak atas satu unit mobil jenis/model Dump Truck, merek/type Mitsubishi Cold Diesel FE74HD(4×2)MT tahun 2008, dengan Nomor Polisi BG 8058 DA sesuai dengan STNK atas nama PT Lematang.

Dumpt Truk dengan nomor rangka MH34TD37685 warna kuning itu di peroleh berdasarkan surat peralihan dan pelepasan hak tertanggal 8 Februari 2020 antara Asri dengan Robinson. Dimana Asri adalah sebagai debitur dari PT SMS Finance Cabang Kisaran dengan perjanjian pembiayaan Nomor 9019077853/SLB_INV/02/19 tertanggal 13 Februari 2019.

Dalam hal ini, Asri disebut tidak sanggup lagi melanjutkan pembayaran, sehingga mengalihkan atau over kredit kepada Robinson atas persetujuan dari pihak PT SMS Finance Cabang Kisaran secara lisan melalui karyawannya. Namun walau secara lisan, over kredit kedua belah pihak selanjutnya dihadapkan di PT SMS Finance Cabang Siantar dan telah disetujui sehingga seluruh pembayaran dan administrasi yang dibutuhkan telah dilengkapi.

Tetapi  setelah terjadi kesepakatan antara Asri dan PT SMS Finance, maka PT SMS Finance berjanji akan menerbitkan perjanjian pembiaayan baru kepada Robinson selambat-lambatnya tiga bulan sejak penyelesaian persyaratan yang diminta dari pihak PT SMS Finance terpenuhi. Dalam hal ini terjadi kesepakatan bahwa Robinson Bakkara adalah debitur PT SMS Finance yang sah, dan sejak bulan Februari 2020 sampai Juli 2020 Robinson telah membayar angsuran kepada PT SMS Finance sejumlah Rp32.463.000, yang pembayarannya dilakukan Robinson atas adanya tagihan dari pihak PT SMS.

Setelah ditunggu sampai 5 bulan PT SMS Finance tidak juga melaksanakan atau menerbitkan perjanjian pembiayaan atas nama Robinson Bakkara sebagai debitur yang sah setelah terjadi over kredit, pada hal seluruh permintaan PT SMS sudah di penuhi Robinson. “Atas kelalaian PT SMS Finance, Robinson telah melakukan segala upaya yang patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirim surat teguran atau somasi kepada PT SMS Finance cabang Siantar untuk mengingatkan dan meminta agar PT SMS Finance menyelesaikan kewajibannya kepada Robinson yaitu menerbitkan perjanjiaan pembiayaan yang baru akan tetapi diabaikan,”jelasnya.

Eljones mengatakan dalam proses jawab menjawab melalui surat perihal penjelasan PT SMS Finance atas tidak dikeluarkannya perjanjiaan pembiayaan atas nama Robinson, sebagai debitur yang sah melalui over kredit.  Selanjutnya PT SMS Finance memberikan kuasa Subsitusi sebagai mana disebut dalam surat kuasa nomor : 511 RAL 20201100032 tertanggal 19 November 2020 kepada PT Toho Pelita Bersama sebagai penerima kuasa untuk menyita atau menarik secara paksa atas unit yang di maksud.

“Atas tindakan yang semena-tersebut itu lah maka Robinson Bakkara melalui saya selaku kuasa hukumnya menggugat PT SMS Finance Cabang Siantar untuk meminta ganti kerugian,”kata Eljones.

Tidak itu saja, Eljones menambahkan pihak PT SMS Finance juga telah melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai pasal 1365 KUH Perdata sehingga Robinson akan melaporkan PT SMS Finance kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK/010/2012 penarikan unit secara paksa dilarang karena tindakan tersebut dapat dikenakan tindak pidana Pasal 368 KUHP kemudian pelanggaran sebagaimana disebut dalam undang-undang perlindungan konsumen Pasal 4 UU tahun 1999. “Kita juga sudah melaporkan PT SMS Finance ke OJK,”tegas Eljones Simanjuntak mengakhiri.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share89Tweet56SendShare

Berita Terkait

Wakapolrse Tanjungbalai Kompol Tony Simanjuntak, S.H., Kepala Dinas Perikanan, Pangan dan Pertanian Kota Tanjung Balai Drh. H. Muslim melakukan peninjauan lahan tanaman jagung binaan yang terletak di wilayah HGB PT. Ridita Tridaya Persada
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Tinjau Lahan Tanaman Jagung Binaan di Kelurahan Sei Raja

16 Juli 2026 | 23:42 WIB

TANJUNGBALAI II Wakapolrse Tanjungbalai Kompol Tony Simanjuntak, S.H., Kepala Dinas Perikanan, Pangan dan Pertanian Kota Tanjung Balai Drh. H. Muslim...

Read more
Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi menutup kegiatan UMKM Siantar Expo 2026
BERITA

Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Tutup Kegiatan UMKM Siantar Expo 2026

16 Juli 2026 | 23:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi menutup kegiatan UMKM Siantar Expo 2026,...

Read more
Tersangka kasus tindak pidana pornografi berbasis teknologi AI dilakukan TH warga Kota Pematangsiantar. (Foto Ist)
BERITA

Pemuda dari Kota Pematangsiantar Ditangkap Kasus Edit Foto Wanita Pakai AI Jadi Telanjang 

16 Juli 2026 | 23:24 WIB

MEDAN II Dibalik kasus tindak pidana pornografi berbasis teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang diungkap Direktorat Reserse Siber...

Read more
Jenajah James Silitonga saat diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
LAKA LANTAS

Korban Tabrak Lari di Kota Pematangsianțar, Pria Tua Asal Simalungun Meninggal Perjalanan ke Rumah Sakit

16 Juli 2026 | 23:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II James Silitonga (65) warga Manik Hataran Desa Manik Hataran Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun meninggal perjalanan ke rumah sakit...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Tinjau Lahan Tanaman Jagung Binaan di Kelurahan Sei Raja

16 Juli 2026 | 23:42 WIB
BERITA

Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Tutup Kegiatan UMKM Siantar Expo 2026

16 Juli 2026 | 23:30 WIB
BERITA

Pemuda dari Kota Pematangsiantar Ditangkap Kasus Edit Foto Wanita Pakai AI Jadi Telanjang 

16 Juli 2026 | 23:24 WIB
LAKA LANTAS

Korban Tabrak Lari di Kota Pematangsianțar, Pria Tua Asal Simalungun Meninggal Perjalanan ke Rumah Sakit

16 Juli 2026 | 23:12 WIB
BERITA

Pemko Bersama Kemenag Tanjungbalai Gelar Gerakan Indonesia Berkiblat 2026

16 Juli 2026 | 22:05 WIB
BERITA

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Kawal Distribusi BBM ke Sejumlah SPBU

16 Juli 2026 | 21:58 WIB
BERITA

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Pematangsianțar Terima Bantuan Alat Tes Urine dari Walikota Pematangsiantar

16 Juli 2026 | 21:48 WIB
BERITA

Dukung Kelancaran Distribusi BBM, Polda Sumut Turunkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki

16 Juli 2026 | 17:59 WIB
BERITA

Ditressiber Polda Sumut Ungkap Kasus Pornografi Gunakan AI, Modus Manipulasi Foto Korban dan Lakukan Pemerasan

16 Juli 2026 | 17:46 WIB
Medan

Polisi Ringkus Komplotan Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, 4 Orang Tersangka Meringkuk Dipenjara

16 Juli 2026 | 17:28 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Bul Diduga Edarkan Sabu

16 Juli 2026 | 17:22 WIB
JUDI

Polisi Gerebek Judi Meja Ikan di Pulo Brayan Medan, 5 Orang Diamankan

16 Juli 2026 | 16:32 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep