SIANTAR
EPL alias Erwin (45) warga Jalan Komando Ujung, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tak berkutik diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar akibat perbuatan nya nekat menganiaya korban selalu isterinya, Lenni Jusniarni (39), Selasa (12/1/2021 ) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Penangkapan Pelaku Erwin itu berawal adanya laporan pengaduan korban dengan Laporan Polisi Nomor : 611/ XI/ 2020 / SU / STR.tanggal 25 November 2020. Dalam Laporan Pengaduannya, korban sehari harinya ASN salah satu Puskesmas di Kota Siantar itu menyebutkan penganiayaan itu terjadi dirumahnya tepatnya Perumahan Dinas Puskesmas Bah Biak yang terletak di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar pada hari Selasa (24/1/2020) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Malam itu sekira pukul 23.00 Wib Pelaku pulang ke rumahnya lalu langsung mandi dan makan. Saat pelaku mau masuk kedalam kamar hendak tidur, korban mengatakan kepada pelaku, “Enak kali hidupmu ya, pergi pagi pulang malam,” kemudian korban kembali mengatakan, ” Apa tidak bisa kau bantu dirumah ini, aku semua mulai carik uang hingga urus anak,”
Kemudian korban melanjutkan berkata “Itu ada WA dari Guru anak anakmu yang mengatakan besok kita harus memberi uang sekolah mereka sebesar lima juta rupiah,”. Mendengar itu Pelaku menjawab, ” Urusanmu lah itu, kau kan PNS. Kau lah yang menyekolahkan anak anak itu,”.
Korban tidak mau diam begitu saja dan mengatakan, “Tanggung jawabmu sebagai bapak apa? Mulai TK sampai SMP tidak perna kau kasih uang sekolah”. Pelaku meludahi pelapor sebanyak 3 kali dan mengenai wajah korban. Lalu korban mengelap mengelap wajahnya dan memaki maki pelaku.
Mendengar itu pelaku emosi dan mengambil tas sandang dan memukul wajah korban. Pelaku kembali memukul kepala korban menggunakan topi. Tidak itu saja Pelaku nekat memukul dengan tas sandang kemudian mengarahkan ke kepala pelapor tetapi di halau korban dengan tangannya bahkan menarik tali tas sandang itu.
Antara pelaku dan korban tarik menarik tali tas sandang tersbut, namun tali tas sandang itu putus sehingga korban terjatuh. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kanan dan ditangan sebelah kiri korban. Tidak terima dianiaya, korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar.
Setelah melengkapi berkas perkara, Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH, MH menerbitkan Surat perintah penangkapan : Nomor: Sp.kap/04/I/2021/ Rekrim. Lalu tepat hari Selasa (12/1/2021) pagi sekira pukul 09.45 Wib Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim berhasil meringkus Pelaku di Terminal Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Sementara itu Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Selasa (12/1/2021) siang membenarkan penangkapan itu kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






