Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Barang bukti yang disit dari Terdakwa Indra Hermawan Hasibuan alias Indra Hasibuan

Barang bukti yang disit dari Terdakwa Indra Hermawan Hasibuan alias Indra Hasibuan

Dibuktikan Penjual Ekstasi, Indra Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
28 September 2021 | 23:32 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Indra Hermawan Hasibuan alias Indra Hasibuan (28) warga Jalan Murai Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce J Margaretha H, SH dalam perkara narkotika jenis ekstasi secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (28/9/2021).

Jaksa juga menuntut hukuman Terdakwa Indra denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan. Berdasarkan fakta persidangan Terdakwa Indra dibuktikan bersalah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu : Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa Indra bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika sedangkan hal meringankan terdakwa Indra belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Terdakwa Indra ditangkap pada Kamis (8/4/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari di parkiran Siantar Hotel Jalan W.R Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Awalnya hari Jumat (3/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Indra menelepon SANDI (masuk dalam DPO) untuk memesan 20 butir pil ekstasi. Lalu keduanya sepakat harga 20 butir ekstasi itu Rp 2,4 juta dan terdakwa cukup membayar panjar sebesar Rp 1 juta sedangkan sisanya dibayar setelah berhasil menjual ekstasi itu.

Selanjutnya sore harinya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa dan SANDI serah terima 20 ekstasi merek segitiga biru dan uang pembelian Rp 1 juta di Jalan Letda Sujono Kota Tebing Tinggi. Lalu Kamis (8/4/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari terdakwa dihubungi MEI (masuk dalam DPO) untuk memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir dan menyuruh diantarkan ke parkiran Siantar Hotel Jalan W.R Supratman.

Terdakwa pun langsung mengantarkan ekstasi itu dengan mengendarai sepedamotor Yamaha RX King BK 5327 TJ. Setibanya di parkiran Siantar Hotel, terdakwa menghubungi MEI untuk memberitahukan sudah sampai. Saat menunggu tiba-tiba datang dari belakang saksi Froom Pimpa Siahaan, Diego P Sitompul dan David Natanael Silalahi (masing-masing anggota polisi Polres Siantar) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi.

Terdakwa langsung membuang 1 buah kotak rokok Sampoerna dari tangan kanan nya. Melihat hal tersebut, para saksi langsung menangkap terdakwa dan memperlihatkan kepada terdakwa 1 buah kotak rokok Sampoerna yang dibuangnya tersebut. Setelah diperiksa didalam 1 buah kotak rokok Sampoerna itu berisi 1 buah gulungan tisu yang didalamnya 2 butir pil bentuk segitiga biru narkotika jenis ekstasi dan dari atas tanah ditemukan 1 unit HP merk OPPO.

Diinterogasi terdakwa mengaku masih ada menyimpan ekstasi dikamar kos-kosannya yang terletak di Jalan Hoky  Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Para saksi langsung membawa terdakwa ke kamar kos nya dan dari dalam lemari kain ditemukan 1 buah kemeja yang dikantongnya ada 1 buah plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi bentuk segitiga biru.

Dari 20 butir pil ekstasi yang dibeli terdakwa dari SANDI tersebut telah terdakwa jual sebanyak 15 butir, sehingga saat ditangkap hanya ditemukan 5 butir pil ekstasi. Sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor: 202/IL.10040.00/2021 tanggal 9 April 2021, 5 butir pil bentuk segitiga biru diduga ekstasi yang disita dari terdakwa memiliki berat bersih 0,86 gram.

Sementara itu Terdakwa Indra Hasibuan didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH memohon kepada Majelis Hakim supaya meringankan hukumannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda membacakan putusan  hukuman terdakwa Indra Hasibuan tersebut.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung pinggir Aipda Abdul Malik melaksanakan sambang kamtibmas kepada masyarakat Jalan Rindung
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung pinggir Aipda Abdul Malik melaksanakan sambang kamtibmas kepada masyarakat...

Read more
Pelaku curanmor, Rey dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH dan tim
Curanmor

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curanmor di Jalan Sumber Jaya II, Satu Orang Residivis Ditangkap

24 Januari 2026 | 12:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tempo satu minggu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH berhasil mengungkap...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi mengikuti gotong royong massal di Jalan Pisang Kipas
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 11:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi mengikuti gotong royong massal di...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah

24 Januari 2026 | 10:58 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan Jumat Curhat Kamtibmas kepada masyarakat Jalan Bahkora II Bawah Kelurahan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB
Curanmor

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curanmor di Jalan Sumber Jaya II, Satu Orang Residivis Ditangkap

24 Januari 2026 | 12:47 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 11:29 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah

24 Januari 2026 | 10:58 WIB
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Rambu Rambu Lalu Lintas dI TK Kristen Kalam Kudus

24 Januari 2026 | 10:39 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap JRS Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita