SIANTAR
Terpidana pemalsuan surat, Meliani (52) yang merupakan buronan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen di Kota Medan tepatnya dirumah kontrakannya dikawasan Medan Amplas, Kamis (20/1/2022) malam.
Ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Siantar, Rendra Yoki Pardede SH, MH ketika ditemui wartawan, Jumat (21/1/2022) di kantornya.
Dijelaskannya, Meliani merupakan Mantan Manager SPBU PT Putra Tunas Sejati (PTS) yang terletak di Jalan DI Panjaitan Kota Siantar dan divonis bersalah telah terbukti melakukan pemalsuan Surat Kuasa dan Bon pembelian minyak oleh Pengadilan Negeri (PN) Siantar serta putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan ditingkat banding tahun 2020.
Sebelum dilakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati Sumut telah memantau keberadaan Meliani lebih kurang 1 Minggu lamanya. Kemudian saat ditangkap, Meliani tidak melakukan perlawanan. Hukuman Meliani menjadi lebih berat lagi setelah mengajukan upaya hukum banding. Sebelumnya terpidana hanya dihukum 3 tahun 6 bulan di PN Siantar dan naik menjadi 5 tahun setelah banding.
“Berdasarkan putusan PT Medan Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan PN Siantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019, menjatuhkan Pidana Penjara 5 Tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana,”jelasnya.
Rendra menambahkan dengan menggunakan surat palsu tersebut, Meliana yang dipercayakan oleh saksi korban Aston Sinambela untuk mengelola SPBU miliknya, secara bebas dan leluasa melakukan pemesanan minyak dengan laporan fiktif dan menggunakan uang perusahaan untuk kepentingannya. Akibatnya PT PTS atau saksi korban Aston Sinambela mengalami kerugian hingga Rp. 7.326.660.000.
“Saya bersama Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan SH, MH dan Kasi Pidsus tadi pagi menerima langsung terpidana Meliani dari pihak Kejati Sumut di Kantor Kejari Siantar ini kemudian dilakukan rapid antigen sebagai standart prokol kesehatan Covid 19 dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Pematangsaintar untuk menjalani hukumannya,”tambahnya.
Sebelumnya, Meliana dalam kasusnya itu sempat ditahan. Hanya saja saat mengajukan eksepsi dan putusan sela menyatakan jika dakwaan jaksa tidak cukup bukti dan terdakwa dibebaskan. Lalu jaksa mengajukan perbaikan dakwaan dan berhasil menyidangkan terdakwa dengan bukti bukti yang cukup. Terdakwa saat itu dituntut selama 5 tahun penjara oleh jaksa Siti Martiti Manullang SH dengan status tidak ditahan.
Sehingga setelah putusan incracht (berkekuatan hukum tetap), terdakwa berusaha melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Dan berhasil ditangkap dalam persembunyian di Medan.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






