Media Online Jurnal X
Rabu, 5 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Serah terima terpidana Meliani di Kantor Kejari Siantar

Serah terima terpidana Meliani di Kantor Kejari Siantar

Terpidana Pemalsuan Surat Buronan Kejari Siantar Ditangkap Kejati Sumut di Medan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
21 Januari 2022 | 23:24 WIB
inBERITA, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terpidana pemalsuan surat, Meliani (52) yang merupakan buronan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen di Kota Medan tepatnya dirumah kontrakannya dikawasan Medan Amplas, Kamis (20/1/2022) malam.

Ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Siantar, Rendra Yoki Pardede SH, MH ketika ditemui wartawan, Jumat (21/1/2022) di kantornya.

Dijelaskannya, Meliani merupakan Mantan Manager SPBU PT Putra Tunas Sejati (PTS) yang terletak di Jalan DI Panjaitan Kota Siantar dan divonis bersalah telah terbukti melakukan pemalsuan Surat Kuasa dan Bon pembelian minyak oleh Pengadilan Negeri (PN) Siantar serta putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan ditingkat banding tahun 2020.

Sebelum dilakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati Sumut telah memantau keberadaan Meliani lebih kurang 1 Minggu lamanya. Kemudian saat ditangkap, Meliani tidak melakukan perlawanan. Hukuman Meliani menjadi lebih berat lagi setelah mengajukan upaya hukum banding. Sebelumnya terpidana hanya dihukum 3 tahun 6 bulan di PN Siantar dan naik menjadi 5 tahun setelah banding.

“Berdasarkan putusan PT Medan Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan PN Siantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019, menjatuhkan Pidana Penjara 5 Tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana,”jelasnya.

Rendra menambahkan dengan menggunakan surat palsu tersebut, Meliana yang dipercayakan oleh saksi korban Aston Sinambela untuk mengelola SPBU miliknya, secara bebas dan leluasa melakukan pemesanan minyak dengan laporan fiktif dan menggunakan uang perusahaan untuk kepentingannya. Akibatnya PT PTS atau saksi korban Aston Sinambela mengalami kerugian hingga Rp. 7.326.660.000.

“Saya bersama Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan SH, MH dan Kasi Pidsus tadi pagi menerima langsung terpidana Meliani dari pihak Kejati Sumut di Kantor Kejari Siantar ini kemudian dilakukan rapid antigen sebagai standart prokol kesehatan Covid 19 dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Pematangsaintar  untuk menjalani hukumannya,”tambahnya.

Sebelumnya, Meliana dalam kasusnya itu sempat ditahan. Hanya saja saat mengajukan eksepsi dan putusan sela menyatakan jika dakwaan jaksa tidak cukup bukti dan terdakwa dibebaskan. Lalu jaksa mengajukan perbaikan dakwaan dan berhasil menyidangkan terdakwa dengan bukti bukti yang cukup. Terdakwa saat itu dituntut selama 5 tahun penjara oleh jaksa Siti Martiti Manullang SH dengan status tidak ditahan.

Sehingga setelah putusan incracht (berkekuatan hukum tetap), terdakwa berusaha melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Dan berhasil ditangkap dalam persembunyian di Medan.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Ayah korban Sanalui Gowasa yang tidak menerima anaknya mantan istri polisi diduga bunuh diri pakai senpi. (Foto Romulo Sinaga /jurnalx.co.id)
BERITA

Mantan Istri Polisi Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi, Sang Ayah : Saya Tidak Percaya Ono’alawe Bunuh Diri, Bagaimana Bisa Pakai Pistol

5 Agustus 2026 | 16:56 WIB

MEDAN II Keluarga Winda Lauren Gowasa mantan istri polisi Brigadir IH yang bertugas di Polsek Medan Sunggal diduga bunuh diri...

Read more
Polseķ Siantar Martoba berhasil mediasi 
BERITA

Polseķ Siantar Martoba Amankan Tiga Anak Diduga Curi HP di Simpang Kerang

5 Agustus 2026 | 16:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjuti (Tinjut) Laporan Call Center (CC) 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polsek Sianțar Utara melakukan pengecekan TKP...

Read more
Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Ibu Kandung dan Anaknya di Jalan Batu Permata Raya
BERITA

Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Ibu Kandung dan Anaknya di Jalan Batu Permata Raya

5 Agustus 2026 | 16:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsianțar melalui personil Polseķ Siantar Martoba respon cepat mediasi masalah ibu kandung dan anaknya di Jalan Batu...

Read more
Kanit Reskrim IPDA Jaya Manihuruk SH respon cepat mediasi cekcok mulut di SD Kalam Kudus
BERITA

Polsek Siantar Selatan Respon Cepat Mediasi Cekcok Mulut di SD Kalam Kudus 2

5 Agustus 2026 | 16:36 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jaya Manihuruk SH respon cepat mediasi cekcok mulut...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Mantan Istri Polisi Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi, Sang Ayah : Saya Tidak Percaya Ono’alawe Bunuh Diri, Bagaimana Bisa Pakai Pistol

5 Agustus 2026 | 16:56 WIB
BERITA

Polseķ Siantar Martoba Amankan Tiga Anak Diduga Curi HP di Simpang Kerang

5 Agustus 2026 | 16:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Ibu Kandung dan Anaknya di Jalan Batu Permata Raya

5 Agustus 2026 | 16:41 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Respon Cepat Mediasi Cekcok Mulut di SD Kalam Kudus 2

5 Agustus 2026 | 16:36 WIB
BERITA

Mantan Istri Polisi Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi, Sang Adik : Kakakku Bukan Datang Untuk Rujuk, Mertuanya yang Jemput dari Jakarta

5 Agustus 2026 | 16:16 WIB
BERITA

Keluarga Tidak Terima Putrinya Dinyatakan Bunuh Diri Pakai Senpi, Yestin Laia : Tolong Bantu Bapak Presiden Prabowo, Bapak Kapolri Lihat Kami Orang Kecil Ini !

5 Agustus 2026 | 15:54 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MP Miliki 10 Butir Ekstasi di Jalan Gunung Simanuk Manuk

5 Agustus 2026 | 12:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap GG Miliki 18 Butir Ekstasi di Jalan Simbolon

5 Agustus 2026 | 12:42 WIB
Narkoba

Baru Bebas dari Lapas, Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Tangkap Dona Miliki 2 Paket Sabu

5 Agustus 2026 | 12:33 WIB
BERITA

Musyawarah ke-1: Yonimasari Hulu Pimpin SMSI Kepulauan Nias Periode 2026-2029

5 Agustus 2026 | 11:23 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan 200 Kg Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

5 Agustus 2026 | 07:51 WIB
BERITA

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

5 Agustus 2026 | 07:43 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis