Media Online Jurnal X
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Ketiga terdakwa, Denny Wahyudi, Nurhayati alias Aping dan Edi Syahputra saat sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Ketiga terdakwa, Denny Wahyudi, Nurhayati alias Aping dan Edi Syahputra saat sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Pemasok Shabu Asal Medan Dituntut 12 Tahun Sedangkan Isterinya 10 Tahun dan Kurir 7,5 Tahun di Kota Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
23 Februari 2022 | 18:13 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Denny Wahyudi (42) pemasok narkotika jenis Shabu asal Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dituntut hukuman 12 tahun penjara sedangkan isterinya Nurhayati alias Aping (36) selama 10 tahun dan kurir asal Kabupaten Batubara Edi Syahputra (61) selama 7 tahun dan 6 bulan atau 7,5 tahun di Kota Siantar.

Tuntutan ketiga terdakwa dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha SH yang dibacakan JPU Ester Lauren SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (23/2/2022) sore.

Selain itu, Jaksa Lynce juga menuntut hukuman pasangan suami isteri itu (Denny dan Aping) membayarkan denda masing-masing Rp 1.820.000.000 dengan ketentuan jika denda apabila denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman masing-masing 6 bulan penjara dan terdakwa Edi Syahputra dituntut hukuman membayarkan denda sebesar Rp 1.410.000.000 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman selama 6 bulan penjara.

Hal hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang dalam rangka pemberantasan narkotika serta terdakwa Denny dan Edi Syahputra sudah pernah dihukum sedangkam hal hal meringankan ketiga terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya serta terdakwa Aping belum pernah dihukum.

Berdasarkan fakta persidangan JPU Lynce membuktikan terdakwa Denni dan Aping terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwan Primer Penuntut umum dan terdakwa Edi Syahputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan primer.

Sesuai surat dakwaan JPU, bahwa awalnya para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Edi Syahputra hari Sabtu (18/9/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Regu Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya di kos-kosan dengan barang bukti  1 buah kotak kacamata warna hitam didalamnya 1 buah klip plastik berisi 6 paket narkotika jenis shabu, dari atas meja 1 unit HP merk Xiaomi.

Diinterogasi terdakwa Edi Syahputra mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari terdakwa Denny Wahyudi Nurhayati alias Aping. Mendengar itu para saksi langsung melakukan pengembangan dan esok siang harinya, Minggu (19/9/2021) sekira pukul 11.30 WIB meringkus kedua terdakwa, Denny Wahyudi dan Nurhayati alias Aping di Kota Medan tepatnya Jalan Sisingamangaraja dengan barang bukti 1 bungkusan plastik hitam digulung kertas yang didalamnya 3 paket  shabu dari dalam kantung bajunya.

Berdasrkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 506/IL.10040.00/2021 tanggal 22 September 2021, 6 paket shabu yang disita dari terdakwa Edi Syahputra memiliki berat kotor 3,70 gram dan berat bersih 2,24 gram dan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 506/IL.10040.00/2021 tanggal 22 September 2021, 3 paket narkotika jenis shabu disita dari terdakwa Denny Wahyudi dan Nurhayati alias Aping memiliki bruto 11,50 gram dan netto 10,85 gram.

Sementara itu ketiga terdakwa didampingi Pengacara Posbakum, Erwin Purba SH, MH, Tommy Saragih SH dan Morris Nadapdap SH masing-masing secara lisa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi tertulis.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi SH, MH didampingi dua Hakim Anggota, Rahmad Hasibuan SH dan Kathrin Siagian SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Rabu depan dengan agenda pembacaan Plodoi tertulis ketiga terdakwa.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share26Tweet16SendShare

Berita Terkait

pelaku MS dan Korban YM saat berdamai di saksikan Kepala SPKT Polres Sianțar IPDA Hotmen Saragih SH. MH
Pematang Siantar

SPKT Polres Pematangsianțar Selesaikan Dugaan Pencurian HP dengan Problem Solving

6 Oktober 2025 | 16:15 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dipimpin Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar IPDA Hotmen Saragih SH. MH menyelesaikan dugaan pencurian Handphone...

Read more
Tersangka K alias I beserta barang bukti
Narkoba

Kejar Kejaran Bak Film Action, Polres Tanjungbalai Tangkap Pria Asal Labura Bawa Sabu

6 Oktober 2025 | 11:02 WIB

SIMALUNGUN II Kejar kejaran bak Film Action, Polres Tanjungbalai melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil tangkap seorang pria asal...

Read more
Jembatan Penyeberangan Pasar Horas di Jalan Merdeka Dibongkar
BERITA

Pembongkaran Jembatan Penyeberangan Jalan Merdeka Awali Perobohan Gedung IV Pasar Horas

6 Oktober 2025 | 09:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Perobohan Gedung IV Pasar Horas diawali pembongkaran jembatan penyeberangan di Jalan Merdeka Pematangsiantar, yang menghubungkan Gedung III dan...

Read more
Timsus Dayok Mirah saat penindakan sepedamotor knalpot brong
BERITA

Patroli Hingga Subuh, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Tindak 5 Sepedamotor Knalpot Brong

6 Oktober 2025 | 08:14 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah melaksanakan patroli hingrga subuh yang dimulai dari hari Minggu malam...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

SPKT Polres Pematangsianțar Selesaikan Dugaan Pencurian HP dengan Problem Solving

6 Oktober 2025 | 16:15 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Da’arul Tauhid

6 Oktober 2025 | 13:43 WIB
BERITA

Wujud Soliditas TNI Polri, Wakapolres Tanjungbalai Ikuti Upacara Peringatan HUT TNI ke 80

6 Oktober 2025 | 11:13 WIB
Narkoba

Kejar Kejaran Bak Film Action, Polres Tanjungbalai Tangkap Pria Asal Labura Bawa Sabu

6 Oktober 2025 | 11:02 WIB
BERITA

Pembongkaran Jembatan Penyeberangan Jalan Merdeka Awali Perobohan Gedung IV Pasar Horas

6 Oktober 2025 | 09:35 WIB
BERITA

Soal Penanganan Dugaan Kasus Bansos Korupsi di Samosir, Praktisi Hukum Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Integritas Jaksa

6 Oktober 2025 | 08:28 WIB
BERITA

HUT ke-80 TNI, Robi Barus Minta Pemko Medan Libatkan TNI Menjaga Keamanan Rakyat

6 Oktober 2025 | 08:25 WIB
BERITA

Soal Kebisingan Live Musik Coju Coffe, Warga Diminta Ajukan Surat Pengaduan ke DPRD Kota Medan

6 Oktober 2025 | 08:23 WIB
BERITA

Politisi PDI Perjuangan Agus Setiawan Bantu Korban Kebakaran di Jalan Asia Mega Mas

6 Oktober 2025 | 08:20 WIB
BERITA

2 Warga Terluka Akibat Bentrok Ormas di Perumnas Mandala, Sejumlah Personil Polisi Bersiaga

6 Oktober 2025 | 08:16 WIB
BERITA

Patroli Hingga Subuh, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Tindak 5 Sepedamotor Knalpot Brong

6 Oktober 2025 | 08:14 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Percobaan Pencuian di Pasar Dwikora dengan Problem Solving

6 Oktober 2025 | 07:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita