SIMALUNGUN
Setelah selalu para juru tulis (Jurtul) atau Penulis, kali ini Tekab Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun akhirnya meringkus bandar judi tebak angka inisial AM (43) warga Huta Setia Tawar, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis (10/3/2022) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, SIK, MH dalam Siaran Pers nya, Sabtu ((12/3/2022) mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa ada warung di Nagori Talang Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun sedang dilakukan tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong.
Mendengar itu Ia pun langsung memperintahkan Kanit Jahtanras IPDA Bayu Mahardika S.Tr.K melakukan penyelidikan. Pada Kamis (10/3/2022) malam sekira pukul 20.30 WIB Kanit Jahtanras bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku AM sebagai bandar judi tebak angka tersebut. “Saat diintrogasi Pelaku AM sempat berkelit untuk membenarkan diri,” ucapnya.
AKP Ari menambahkan personil menunjukkan barang bukti yang ditemukan dari Pelaku AM berupa 1 unit Handphone (HP) Nokia Warna Putih didalamnya terdapat angka tebakan perjudian jenis Hongkong, 1 lembar kertas terdapat angka tebakan perjudian jenis Hongkong dan Uang sebesar Rp 370 ribu sehingga Pelaku AM tidak dapat menghindar dari perbuatanya.
“Pelaku AM mengakui perbuatannya sebagai bandar judi tebak angka jenis hongkong sendiri setelah personil menunjukkkan barang bukti,” tambahnya.
Lebih lanjut AKP Ari menambahkan, adanya pengakuan itu Tim Opsnal memboyong Pelaku AM dan barang bukti ke ruangan penyidikan Sat Rekrim Polres Simalungun guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak pada keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta ketertiban di tengah masyarakat (gangguan kamtibmas),” pungaks AKP Ari.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan