SIMALUNGUN
Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim membuktikan komitmen memberantas segala bentuk perjudian. Kali ini, pada hari Jumat (16/6/2023) malam sekira pukul 21.30 Wib meringkus pelaku judi tebak angka jenis togel berinisial BS (47) di Jl. Saribu Dolok Desa Cinta Raya, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun tepatnya disalah satu warung kopi.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung SH, SIK, MH mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan perjudian di warung kopi tersebut.
Dari pelaku BS ditemukan barang bukti berupa 8 lembar kertas joker berisikan angka-angka tebakan judi togel, 10 potongan kertas berisikan tebakan angka judi togel, 2 buah buku tulis, uang sebesar Rp96.000 dan 1 buah pulpen.
“Pelaku BS dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam upaya memberantas perjudian, Polres Simalungun telah menambahkan personel dan meningkatkan patroli di wilayahnya,” Kata Kapolres.
“Kegiatan perjudian merupakan tindak pidana dan siapapun yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal ini akan ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Pungkas AKBP Ronald. saat dikonfirmasi Sabtu(17/6/2023) sekira sore pukul 15.30 WIB. (FRED)