SIMALUNGUN
Polsek Bangun menangkap Pelaku judi tebak angka jenis Hongkong berisial H. Saragih (32) di lapo tuak Huta 3 Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Minggu (18/6/2023) malam pukul 21.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH, SIK, MH menjelaskan pemangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya permainan judi angka tebakan jenis Hongkong sedang berlangsung di salah satu warung tuak yang beralamat di Huta 3 Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Dari pelaku H. Saragih diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) merk Samsung AO3 warna hitam didalamnya terdapat pesan whatsapp berisi nomor judi tebakan angka Hongkong serta uang tunai sebesar Rp10.000 sebagai hasil dari penjualan judi angka tebakan.
“Pelaku H. Saragih dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas Kapolres Simalungun.
“Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan termasuk kejahatan perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami meminta agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan selalu melaporkan kegiatan perjudian yang terjadi di lingkungan sekitar. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan kejahatan,”Kata Kapolsek Bangun AKP Lambok Stevanus Gultom, SH menambahkan. (FRED)