KARO II
Bejat ! Seorang bapak di Kecamatan Kabanjahe, Tanah Karo, HST ( 46) tanpa merasa berdosa nekat memperkosa anak kandung perempuannya berisial Bunga (14).
Pelaku berungkali menyetubuhi korban selama kurang lebih dua tahun.
Akibat perbuatanya, HST diringkus dan dijebloskan ke penjara oleh polisi.
“Berdasarkan hadil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir kali dilakukan pada April 2024 di rumah korban, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan perbuatan pelaku langsung dilaporkan ke Polres Tanah Karo,” kata Pelaksana Harian Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan Sik didampingi Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni melalui siaran persnya, Selasa (11/6).
Ia mengatakan pada Kamis (6/6) keluarga korban melaporkan peristiwa itu hingga akhirya pelaku berhasil ditangkap.
Sambung, Oloan atas perbuatan bejatnya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ROM)