Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Personil Polres Sergai memaparkan tindakan pembunuhan yang dilakukan Irfan Saputra alias Tempe. (Foto Ist)

Personil Polres Sergai memaparkan tindakan pembunuhan yang dilakukan Irfan Saputra alias Tempe. (Foto Ist)

Tempe Bunuh dan Rampok Tetangganya Yang Lansia di Sergai

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
20 Juni 2024 | 19:25 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Sergai
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SERGAI II

Mahruzar Rangkuti (74) yang telah uzur harus meregang nyawa ditangan Irfan Saputra alias Tempe (26).

Dimana, pelaku merampok tetangganya sendiri di Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk mengatakan, pembunuhan sekaligus perampokan peristiwa terjadi pada Selasa 18 Juni lalu.

“Pelaku diduga memang berniat merampok dan membunuh korban,”kata Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk melalui siaran persnya, Kamis (20/6).

Ia menjelaskan, perampokan dan pembunuhan bermula ketika korban lagi duduk di rumah sendirian karena istrinya sedang mengambil daging kurban tak jauh dari rumah sekira pukul 12:30 WIB.

Pelaku Irfan Saputra, yang merupakan tetangga tiba-tiba datang berpura-pura bertamu ke rumah korban.

Awalnya, Irfan pura-pura meminta air minum ke korban tanpa curiga korban masuk ke rumah mengambil air minum.

“Saat korban masukpelaku membuntuti korban ke dalam rumah.Begitu minum siap diambil dan diserahkan ke pelaku, keduanya duduk di kursi.Usai menenggak air putih tersebut, korban dan pelaku duduk berdampingan di dinding rumah korban. Pelaku lalu mengawasi suasana sekitar untuk demi melancarkan aksinya,” paparnya.

Saat duduk berdua ini pelaku basa-basi menanyakan keberadaan istri korban kenapa tidak kelihatan. Lantas korban menjawab kalau istrinya sedang keluar rumah mengambil daging kurban.

Mendengar langsung dan melihat langsung korban sedang sendirian di rumah, pelaku berdiri dari kursi langsung membenturkan kepala korban ke dinding rumah sebanyak du kali hingga mengeluarkan darah.

Meski sudah dibenturkan, rupanya korban masih berupaya bangkit meski sempoyongan. Melihat hal ini pelaku langsung menendang perut korban menggunakan kaki kanan sekali hingga pria tua tersebut jatuh tergeletak.

Melihat korban jatuh pelaku langsung mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya, memukul wajah korban berulang kali.

“Tersangka pun menghempaskan kepala korban kelantai secara berulang-ulang sehingga tersangka melihat banyak darah berceceran di lantai,” katanya.

Meski sudah dibenturkan, dihajar rupanya korban masih hidup. Disinilah pelaku mengambil batu koral yang biasa dipakai korban mengganjal pintu, lalu memukulkannya ke kepala korban sebanyak dua kali.

Masih kurang puas, pelaku juga kembali menendang korban, lalu mengambil bantal untuk membekap wajahnya supaya langsung tewas.

“Untuk memastikan korban meninggal dunia tersangka pun mengambil bantal warna pink yang berada di ruang tamu dan dengan menggunakan bantal tersebut tersangka menekan sedikit pada wajah korban agar korban tidak bernafas,” kata Edward.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil dua unit ponsel milik korban serta uang sebesar Rp 20 ribu dari saku celana korban.

Tak sampai disini, pelaku juga mengambil sepeda motor korban yang berada di dapur dan kabur.

“Hasil penyelidikan sementara yang dilakukan polisi, pelaku diduga sengaja merampok dan membunuh kakek berusia 74 tahun tersebut.Saat ini pelaku sudah ditahan dan terancam kurungan penjara minimal 20 tahun, maupun seumur hidup,” katanya.

“Pelaku disangkakan Pasal 340 Subs 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana ancaman pidana penjara sesingkat-singkatnya 20 tahun penjara dan selama-lamanya, seumur hidup,” tutup Edward. (ROM)

Share17Tweet11SendShare

Berita Terkait

Keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Perdagangan Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH berhasil mengungkap peredara narkotika jenis sabu di...

Read more
Tersangka TAPS alias Togok beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPTU Jantri Damanik berhasil...

Read more
Tersangka PDS alias Pindo beserta barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pindo Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 10:39 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Jantri Damanik berhasil...

Read more
Dua pria diduga pengedar sabu yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala. (Foto Ist)
Medan

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Perumnas Mandala Diringkus Polisi

5 September 2025 | 00:32 WIB

MEDAN II Dua orang pria yakni ; Muhammad Darmawan (45) dan Tri Putra Anwar (28) diduga pengedar narkotika jenis sabu...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pindo Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 10:39 WIB
BERITA

Wujudkan Swasembada Pangan Presiden Prabowo: TNI-Polri Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Simalungun

5 September 2025 | 00:54 WIB
BERITA

Kapolda Sumut Tunjuk Kombes Parhorian Lumban Gaol Sebagai PLH Kapolrestabes Medan

5 September 2025 | 00:43 WIB
BERITA

Demo Mahasiwa, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Disumpah Al Quran Agar Tidak Bohong

5 September 2025 | 00:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita