SIMALUNGUN II
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Gerry D Simanjuntak, SH menangkap seorang pelaku judi tebak angka jenis Kok Hongkong, Ferdinan Situmeang (52) di Huta I Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun tepatnya di warung milik Parno pada hari Sabtu, (16/11/2024).
Kapolsek Bosar Maligas AKP Sonni G. Silalahi SH dikonfirmasi pada hari Minggu (17/11/2024) menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di warung milik Parno tersebut sering terjadi aktivitas perjudian.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim IPDA Gerry D Simanjuntak, SH dan Tim menangkap Ferdian Situmeang sedang menjual pasangan judi nomor tebakan angka jenis Kim Hongkong sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp389.000, 1 lembar kertas berisikan pasangan angka tebakan jenis Hongkong, 1 buah bolpoin berwarna hijau, dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia yang juga berisi pasangan angka tebakan judi jenis Hongkong.
“Hingga saat ini pelaku Ferdian Situmeang sudah ditahan di Mako Polseķ Bosar Maligas, Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
IPTU Sonni mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus yang meresahkan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah proaktif memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa masyarakat dan kepolisian dapat bekerja sama dengan baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” Pungkas Kapolsek. (Fred)