SIMALUNGUN iI
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dipimpin Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji STr.K menangkap seorang pelaku perjudian jenis togel Haholongan Sipayung (39) di sebuah warung miliknya di Dusun III, Nagori Pardomuan Bandar Tongah Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun pada Senin, (7/4/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB .
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, mengatakan penangkapan tersebut atas informasi masyarakat.
Dari pelaku disita barang bukti berupa 2 unit handphone Android merek Oppo warna hitam silver dan Infinix warna abu-abu yang di dalamnya terdapat angka-angka tebakan judi togel, serta uang tunai sebesar Rp 352.000.
Diinterogasi pelaku mengaku melakukan perjudian togel dan menyetorkan kepada bandarnya bernama Rajon Purba yang beralamat tidak jauh dari lokasi kejadian. Hanya saja setelah dikembangkan, Rajon Purba sudah tidak berada di tempat.
“Pelaku Haholongan Sipayung beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry Purba. (Fred)