NIAS II
Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat berinisial F.I.D (38) ditangkap pihak kepolisian diduga terlibat kasus perselingkuhan.
F.I.D ditangkap bersama seorang perempuan berinisial K.R (34) di sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, pada Selasa (22/4).
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea dalam keterangan media, Rabu (23/4) mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Call Center 110 Polres Nias.
“Personel piket menunjukkan respons cepat dan sigap menindaklanjuti informasi tersebut. Laporan yang diterima langsung diteruskan ke Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT). Petugas kemudian bergerak ke lokasi bersama piket fungsi dan Perwira Pengawas (Pawas),” katanya.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri berada di dalam kamar kos dengan pintu tertutup. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan.
Di lokasi, turut hadir seorang saksi berinisial N.G, yang merupakan istri sah dari F.I.D.
Ia mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan gelap antara suaminya dan perempuan tersebut. N.G secara resmi telah melaporkan kasus dugaan perzinahan ini ke Polres Nias.
“Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik, dan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ROM)