Media Online Jurnal X
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeCABUL
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Pimpin Konfrensi Pers Percabulan Anak Dibawah Umur

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Pimpin Konfrensi Pers Percabulan Anak Dibawah Umur

Ancam Sebarkan Vidio Pelukan, Empat Pria Cabuli Remaja 13 Tahun di Parapat

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
7 Mei 2025 | 19:09 WIB
inCABUL, Kabupaten Simalungun
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN II

Empat pria nekat melakukan cabuli seorang remaja berumur 13 tahun sebut saja bernama Bunga dengan modus operandi mengancam menyebarkan vidio sedang berpelukan, pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 Wib dini hari.

Kejadian tersebut di rumah orangtua korban di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SIK. MH pimpin konfrensi pers kejadian percabulan ini bertempat di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun pada hari Rabu (7/5/2025) siang.

Dalam paparannya, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Edi Sukamto SH mengatakan keempat tersangka tersebut telah ditangkap masing masing berinisial AS (26) warga Dusun Sualan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun serta JS (26), KL (26) dan TB (24) ketiganya warga Dusun Hubuan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Awalnya pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 Wib dini hari tersangka AS (26) menghubungi tersangka KL yang sedang minum tuak bersama tersangka TB dan tersangka JS di warung yang berada di Dusun Hubuan. Saat itu tersangka AS menyuruh tersangka KL datang menuminya karena korban membawa laki laki kerumah orangtuanya.

Selanjutnya ketiga tersangka datang menemui tersangka AS kemudian ke empat tersangka ke rumah orangtua korban dengan berboncengan mengendarai sepedamotor.

Setiba dirumah orangtua korban ke empat tersangka menyuruh korban membuka pintu rumah yang saat itu tertutup. Setelah korban membuka pintu keempat tersangka melihat ada 4 orang laki-laki sedang berada di dalam kamar korban.

Lalu keempat tersangka mengusir ke empat laki laki tersebut dan mengiringnya keluar meninggalkan rumah korban. Kemudian keempat tersangka kembali lagi ke rumah korban untuk mencek, apakah ada orang lain yang masih berada di rumah tersebut.

Setelah memastikan tidak ada lagi orang lain, tersangka KL membujuk korban melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan meminta tersangka AS untuk menghapus video yang ada direkam tersangka AS dalam kondisi korban menggunakan baju kaos dalam kancing bajunya terbuka sedang berpelukan dengan seorang laki-laki temannya didalam rumah orangtuanya tersebut.

Merasa ketakutan korban pun terpaksa melayani permintaan ke empat tersangka dengan dicabuli secara bergiliran didalam kamar korban.

Berhasil melampiaskan nafsu bejatnya keempat tersangka meninggalkan korban sembari tersangka AS mengatakan akan menjemput korban esok malam harinya sekira pukul 20.00 Wib.

“Modus operandinya keempat tersangka melakukan pengancaman akan menyebarkan vidio korban kondisi kancing baju terbuka sedang berpelukan dengan laki laki didalam rumah orangtuanya yang direkam tersangka AS,” jelas AKBP Marganda.

Kapolres menambahkan selain penanganan proses hukum secara tegas Polres Simalungun juga penanganan pasca trauma terhadap korban dari pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Simalungun untuk bisa memulihkan korban secara psikologis.

“Hingga saat ini keempat tersangka sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e)KUH.Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas AKBP Marganda.

Share329Tweet206SendShare

Berita Terkait

Jenajah korban Rahmad Fadli Siregar saat divisum diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
Kabupaten Simalungun

Kurir Paket Asal Pematangsiantar Meninggal Tabrakan Dengan Bus KBT di Simalungun

20 Juli 2026 | 22:02 WIB

SIMALUNGUN II Kurir paket Rahmad Fadli Siregar (27) warga Jl. Bombongan Raya Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar...

Read more
EET saat diamankan dari TKP
Kabupaten Simalungun

Ops Pekat Toba 2026, Polsek Girsang Sipangan Bolon Amankan Pelaku Pungli Berkedok Parkir di Kawasan Pantai Bebas Parapat

20 Juli 2026 | 19:54 WIB

SIMALUNGUN II Unit Reskrim Polsek Girsang Sipangan Bolon Polres Simalungun berhasil menindak seorang pelaku premanisme yang kerap meminta uang secara...

Read more
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Bolon Hot Situngkir, S.H
BERITA

Polres Simalungun Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua Dampingi Anak di Dunia Digital

20 Juli 2026 | 19:37 WIB

SIMALUNGUN II Polres Simalungun menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, mengenai pentingnya pendampingan terhadap anak dalam penggunaan...

Read more
Pelaku IS beserta barang bukti saat diamankan di Polseķ Gunung Malela
Kabupaten Simalungun

Polseķ Gunung Malela Tangkap IS Sedang Paketi Sabu Dirumahnya, Huta 3 Nagori Karang Anyer

20 Juli 2026 | 19:23 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Gunung Malela Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea, SH berhasil menangkap IS (23) sedang mempaketi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Paul MAS Sayangkan PAD Retribusi PAD Parkir di Area PT KIM

20 Juli 2026 | 23:05 WIB
BERITA

Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Polisi Nyatakan Akibat Kebocoran Pipa Gas Tanam

20 Juli 2026 | 22:59 WIB
BERITA

Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Terjadi di Kompleks Grand Polonia Sejumlah Rumah Hancur

20 Juli 2026 | 22:54 WIB
Medan

Kapolda Sumut : Anggota Terlibat Narkoba Akan Saya Tindak Tegas

20 Juli 2026 | 22:50 WIB
Medan

6 Bulan Hasil Operasi Sebanyak 3.865 Kasus Narkoba Terungkap dan Sita 5,3 Ton Narkoba

20 Juli 2026 | 22:46 WIB
Kabupaten Simalungun

Kurir Paket Asal Pematangsiantar Meninggal Tabrakan Dengan Bus KBT di Simalungun

20 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Jadi Pembina Upacara di UPTD SMP Negeri 2 Pematangsiantar

20 Juli 2026 | 21:38 WIB
Kabupaten Simalungun

Ops Pekat Toba 2026, Polsek Girsang Sipangan Bolon Amankan Pelaku Pungli Berkedok Parkir di Kawasan Pantai Bebas Parapat

20 Juli 2026 | 19:54 WIB
BERITA

Polres Simalungun Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua Dampingi Anak di Dunia Digital

20 Juli 2026 | 19:37 WIB
Kabupaten Simalungun

Polseķ Gunung Malela Tangkap IS Sedang Paketi Sabu Dirumahnya, Huta 3 Nagori Karang Anyer

20 Juli 2026 | 19:23 WIB
Pematang Siantar

Polseķ Siantar Martoba Amankan Budi Diduga Curi HP

20 Juli 2026 | 18:42 WIB
BERITA

Advokat Korban Dugaan Kekerasaan Seksual Minta Polres Pematangsianțar Tambahi Pasal Kepada Terlapor dan Sita Mobil

20 Juli 2026 | 16:43 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep