Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeCABUL
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Pimpin Konfrensi Pers Percabulan Anak Dibawah Umur

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Pimpin Konfrensi Pers Percabulan Anak Dibawah Umur

Ancam Sebarkan Vidio Pelukan, Empat Pria Cabuli Remaja 13 Tahun di Parapat

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
7 Mei 2025 | 19:09 WIB
inCABUL, Kabupaten Simalungun
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN II

Empat pria nekat melakukan cabuli seorang remaja berumur 13 tahun sebut saja bernama Bunga dengan modus operandi mengancam menyebarkan vidio sedang berpelukan, pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 Wib dini hari.

Kejadian tersebut di rumah orangtua korban di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SIK. MH pimpin konfrensi pers kejadian percabulan ini bertempat di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun pada hari Rabu (7/5/2025) siang.

Dalam paparannya, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Edi Sukamto SH mengatakan keempat tersangka tersebut telah ditangkap masing masing berinisial AS (26) warga Dusun Sualan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun serta JS (26), KL (26) dan TB (24) ketiganya warga Dusun Hubuan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Awalnya pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 Wib dini hari tersangka AS (26) menghubungi tersangka KL yang sedang minum tuak bersama tersangka TB dan tersangka JS di warung yang berada di Dusun Hubuan. Saat itu tersangka AS menyuruh tersangka KL datang menuminya karena korban membawa laki laki kerumah orangtuanya.

Selanjutnya ketiga tersangka datang menemui tersangka AS kemudian ke empat tersangka ke rumah orangtua korban dengan berboncengan mengendarai sepedamotor.

Setiba dirumah orangtua korban ke empat tersangka menyuruh korban membuka pintu rumah yang saat itu tertutup. Setelah korban membuka pintu keempat tersangka melihat ada 4 orang laki-laki sedang berada di dalam kamar korban.

Lalu keempat tersangka mengusir ke empat laki laki tersebut dan mengiringnya keluar meninggalkan rumah korban. Kemudian keempat tersangka kembali lagi ke rumah korban untuk mencek, apakah ada orang lain yang masih berada di rumah tersebut.

Setelah memastikan tidak ada lagi orang lain, tersangka KL membujuk korban melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan meminta tersangka AS untuk menghapus video yang ada direkam tersangka AS dalam kondisi korban menggunakan baju kaos dalam kancing bajunya terbuka sedang berpelukan dengan seorang laki-laki temannya didalam rumah orangtuanya tersebut.

Merasa ketakutan korban pun terpaksa melayani permintaan ke empat tersangka dengan dicabuli secara bergiliran didalam kamar korban.

Berhasil melampiaskan nafsu bejatnya keempat tersangka meninggalkan korban sembari tersangka AS mengatakan akan menjemput korban esok malam harinya sekira pukul 20.00 Wib.

“Modus operandinya keempat tersangka melakukan pengancaman akan menyebarkan vidio korban kondisi kancing baju terbuka sedang berpelukan dengan laki laki didalam rumah orangtuanya yang direkam tersangka AS,” jelas AKBP Marganda.

Kapolres menambahkan selain penanganan proses hukum secara tegas Polres Simalungun juga penanganan pasca trauma terhadap korban dari pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Simalungun untuk bisa memulihkan korban secara psikologis.

“Hingga saat ini keempat tersangka sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e)KUH.Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas AKBP Marganda.

Share329Tweet206SendShare

Berita Terkait

Wakapolres Simalungun Kompol Imam Alriyuddin, S.H. M.H pimpin konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Antik Toba Tahun 2026
Kabupaten Simalungun

Ops Antik Toba 2026, Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap 32 Kasu Narkotika dan 53 Tersangka Ditangkap

3 Juni 2026 | 19:01 WIB

SIMALUNGUN II  Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.I.K. S.H. M.M diwakili Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, S.H. M.H pimpin konferensi pers...

Read more
Pelaku pencurian M.I diapit Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH dan Tim Opsnal
Kabupaten Simalungun

Kurang 24 Jam, Polsek Gunung Malela Ringkus Pencuri di Rumah Dinas SD Negeri 094155 Rambung Merah

2 Juni 2026 | 13:19 WIB

SIMALUNGUN II Tempo kurang dari 24 jam setelah resmi dilaporkan, Polseķ Gunung Malela Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA B....

Read more
Personil Poslsek Tanah Jawa saat cek TKP ke rumah duka
BERITA

Pria 41 Tahun Terjatuh di Kamar Mandi Rumahnya dan Meninggal, Polsek Tanah Jawa Cek TKP

1 Juni 2026 | 23:17 WIB

SIMALUNGUN II SS (41) jatuh didalam kamar mandi rumahnya yang terletak di Kampung Kristen, Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten...

Read more
Para personil Polres Simalungun saat gelar razia Tempat Hiburan Malam
BERITA

Polres Simalungun Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Asal Batubara Positif Pengguna Narkoba Diamankan

1 Juni 2026 | 21:32 WIB

SIMALUNGUN II Polres Simalungun melalui Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim menggelar razia gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM)...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi Kepala Cabang Bank Sumut Tanjung Balai

3 Juni 2026 | 21:38 WIB
Narkoba

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika Dengan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 21:31 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pembukaan Pemutakhiran Fraud Risk Register Tahun 2026

3 Juni 2026 | 21:10 WIB
Uncategorized

10 Laporan Pengaduannya di Polres Tanjung Balai Terkesan Diabaikan, Acui : Saya Berharap kepada Kapolda Sumut, Saya Ingin Kepastian Hukum !”

3 Juni 2026 | 21:02 WIB
Narkoba

Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Warga Martubung Ngaku Bawa Sabu 1 Kg Masih Diberi Upah Rp1,5 Juta dan Ongkos Jalan Rp 500 Ribu

3 Juni 2026 | 20:41 WIB
BERITA

Pembangunan Jalur BRT Disorot, Komisi 4 DPRD Kota Medan Akan Panggil Stakholder Pemko Medan

3 Juni 2026 | 20:16 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita