Media Online Jurnal X
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeCABUL
Tersangka MN pemilik pondok pesantren yang ditahan oleh Polres Tapanuli Selatan. (Foto Ist)

Tersangka MN pemilik pondok pesantren yang ditahan oleh Polres Tapanuli Selatan. (Foto Ist)

Miris ! Pemilik Ponpes di Tapsel Diduga Cabuli Santriwati Akhirnya Resmi Ditahan Polisi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
10 Agustus 2025 | 00:34 WIB
inCABUL, TAPSEL
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TAPSEL II

MN (64) yang merupakan Ketua Yayasan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tapanuli Selatan ditangkap dan resmi ditahan atas dugaan memperkosa santriwatinya.

Tindakan tersebut dilakukan MN kepada korban sejak usia 13 tahun.

Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025) mengatakan perstiwa itu terjadi dari tahun 2021 hingga 2022 dilikungan pesatren yang juga merupakan kediaman tersangka.

“Korban merupakan santriwati di pesantren asuhan MN.Peristiwa ini terjadi pada saat korban berusia 13 tahun dan korban baru berani bersuara saat usia 17 tahun.Dimana korban selalu mendapat ancaman akan dikeluarkan dari pondok pesantren,” paparnya.

AKBP Yon Edi Winara peristiwa itu terjadi sebanyak lima kali dalam kurun waktu Juli 2021-2022 yang dilakukan MN pada saat berusia 60 tahun.

Dipaparkanya, peristiwa pertama pada awal bulan Juli tahun 2021 sekira pukul 13.00 WIB awalnya korban mencuci piring di rumah MN berlokasi di lokasi Yayasan Pondok Pesantren. Selanjutnya MN melakukan kekerasan dengan menarik tangan dan menutup mulut korban hingga
menindih tubuh korban.

Sambung, AKBP Yon Edi Winara pada bulan yang sama pelaku kembali beraksi ketika korban sedang menonton televisi dan membawa korba ke asrama laki-laki.

“Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban yang menyebutkan bahwa tindakan asusila telah dilakukan sebanyak lima kali dalam kurun waktu Juli 2021-2022. Korban merupakan santriwati di pesantren asuhan MN,” ungkap Yon, Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yon menyebut MN pertama kali mencabuli korban saat sedang mencuci di pondok yayasan.

“Perbuatan Pertama pada awal bulan Juli tahun 2021 sekira pukul 13.00 WIB awalnya korban mencuci piring di rumah MN berlokasi di lokasi Yayasan Pondok Pesantren. Selanjutnya MN melakukan kekerasan dengan menarik tangan dan menutup mulut korban, setelah itu MN membuka celana kemudian memasukkan kelamin pelaku ke bagian kelamin korban,” ujarnya.

Pada bulan yang sama, Yon menyebut jika pelaku kembali beraksi ketika korban sedang menonton televisi. Pelaku membuka resleting dan meraba tubuh korban.

“Perbuatan cabul berikutnya terjadi hingga 2022, pada saat korban menyapu di ruang tamu rumah pelaku. Pagi sekira pukul 06:30, MN tiba-tiba datang memeluk korban hingga terjadi persetubuhan untuk yang terakhir kalinya,” paparnya.

Namun, saat korban yang sudah berusia 17 tahun akhirnya berbicara dengan ibu dan saudaranya, dimana korban tidak mau lagi bersekolah di pesantren. Ibunya kaget mendengar pengakuan putrinya, kemudian membuat laporan ke Polres Tapsel.

Kata AKBP Yon Edi Winara hasil visum et repertum menunjukkan adanya dugaan kuat telah terjadi tindakan asusila terhadap korban.

“MN bahkan telah mengakui perbuatannya, yang kini menjadi bagian pendalaman proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Dan MN dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) subs Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No.17 Tahun 2016. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Dikarenakan pelaku merupakan orangtua/wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” pungkasnya. (ROM)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Anak terduga pelaku RMRM diapit Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Darwin Siregar SH dan Tim Opsnal
CABUL

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Anak Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas

21 Mei 2026 | 18:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap tindak pidana Pemerkosaan dan...

Read more
Ilustrasi
CABUL

Terobsesi Film Porno, Pimpinan Ponpes di Deli Serdang Diringkus Polisi

20 Februari 2026 | 23:47 WIB

MEDAN II Tim Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap AMR alias Abi (31), pemilik sekaligus guru Pondok Pesantren Al-Mudzakir...

Read more
NA alias N tersangka cabul terhadap dua anak kandungnya sudah ditahan di Polres Tanjungbalai 
CABUL

Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Tangkap Seorang Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya di Sei Tualang Raso

20 Februari 2026 | 22:53 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai menangkap seorang ayah nekat mencabuli dua orang anak kandungnya sebut saja...

Read more
Panit 3 Subden IV Composit IPDA Bambang Sudirmanto SH menunjukkan serpihan granat tangan yang berhasil di disposal
BERITA

Tim Jibom Sat Brimob Polda Sumut Disposal Granat Tangan Aktif di Padangsidempuan Selatan

13 Februari 2026 | 23:01 WIB

PADANGSIDEMPUAN II Tim Penjinak bom (Jibom) Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Unit Composite Subden Jibom Gegana dipimpin Panit...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Hamdani Lubis Buka Seminar Sehari ‘Membangun Jiwa Kepemimpinan dan Nasionalisme’ yang Diikuti Para Tokoh Agama

19 Juli 2026 | 19:57 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Ikuti Jalan Santai dan Senam Sehat

19 Juli 2026 | 19:48 WIB
BERITA

Wujud Kepedulian, Polres Tanjungbalai Gelar Minggu Kasih dan Salurkan Bantuan Sosial

19 Juli 2026 | 19:42 WIB
BERITA

Binsar Simarmata Ajak Warga Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

19 Juli 2026 | 19:37 WIB
Medan

Lakukan Penganiyaan Kepada Mahasiswa, Polisi Tangkap Pria Ini di Warung Kopi di Medan Tuntungan

19 Juli 2026 | 19:33 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu 100,62 gram dan Dua Orang Ditangkap

19 Juli 2026 | 13:50 WIB
BERITA

Wallikota Tanjungbalai Harapkan Hadirnya IPHR Sebagai Mitra Strategis Pemko Mendukung Pembangunan Daerah

19 Juli 2026 | 13:38 WIB
BERITA

Minten Saragih Lantik Andre Simbolon Sebagai Ketua DPC Pemuda Perintis Kota Pematangsiantar 2025 -2031, Zulkarnain Sinaga Ketua di Simalungun 

19 Juli 2026 | 13:21 WIB
Gantung Diri

Wanita 51 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri Diperladangan Coklat Dusun Hinalang

19 Juli 2026 | 13:13 WIB
Narkoba

Residivis S “Nyanyi”, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dandy dan Ricko Diduga Pengedar Serta Sabu 14,75 Gram Diamankan 

19 Juli 2026 | 12:36 WIB
BERITA

Perkuat Sinergitas, Kapolres Pematangsiantar Gerak Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat

19 Juli 2026 | 12:13 WIB
Medan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Serba Jadi Sunggal Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, 3 Orang dan Sabu 29,84 gram Diamankan Serta Sejumlah Barak Dibakar

19 Juli 2026 | 12:08 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep