SIMALUNGUN II
Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (coranmor) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Dua orang kontraktor PT Yonggi diduga pelaku cunamor berhasil ditangkap, Ibnu Respati (18) warga Desa Air Hitam, Kecamatan Simpang Dolok, Kabupaten Batu Bara dan Muhammad Aditia Pradana Siregar (20) warga Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Bosar Maligas Iptu Soni Silalahi S.H dikonfirmasi pada Jumat, (29/8/2025) malam menjelaskan curanmor tersebut terjadi di Areal Parkiran PT Basic Nagori Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, pada Jum’at (29/8/2025) dini hari sekira pukul 03.00 Wib.
Awalnya pada hari Kamis (28/8/2025) malam sekira pukul 20.00 Wib korban/pelapor RW (34) warga Huta Lantosan Nagori Gunung Bayu Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun berangkat kerja sebagai karyawan ke PT Basic Nagori Sei Mangkei dengan kendarai Sepedamotor Honda Beat warna Putih Hitam dan sesampainya di PT Basic tersebut korban parkirkan sepedamotornya Sepedamotornya tersebut diparkirkan PT. Basic.
Selanjutnya korban langsung bekerja dan pada Jum’at (29/8/2025) dini hari sekira pukul 03.00 Wib korban keluar kerja dari PT Basic lalu menuju parkiran sepedamotornya, namun sepedamotor korban tersebut tidak ada lagi di parkiran tersebut. Kemudian korban pulang kerumahnya dan memberitahukan kepada istrinya. Pada siang harinya sekira pukul 12.00 Wib abang ipar korban bernama AKD kerumah korban dan menyakan keberadaan sepedamotor korban.
Korban pun menjawab sepedamotornya telah hilang. AKD pun mengatakan disana ada sepedamotor. Mendengar itu korban menghubungi Polsek Bosar Maligas. Tidak berapa lama personil Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas datang menemui korban dan bersama sama berangkat ke rumah yang di tunjukan AKD. sesampainya di rumah tersebut personil Polsek Bosar Maligas langsung menangkap kedua terduga pelaku beserta barang bukti sepedamotor korban.
Kemudian kedua pelaku beserta sepedamotor korban diboyong ke Mako Polsek Bosar Maligas. Tidak terima kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/182 / VIII /2025/SPKT/POLSEK BOSAR MALIGAS/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA TANGGAL 29 Agustus 2025.
“Saat ini kedua terduga pelaku curanmor tersebut beserta barang bukti sudah diamankan guan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini merupakan bukti nyata bahwa Polri selalu siap melayani masyarakat dan mengungkap setiap tindak kejahatan yang terjadi,” pungkas IPTU Sonny. (Fred)





