SIMALUNGUN II
Polsek Perdagangan Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH berhasil mengungkap peredara narkotika jenis sabu di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (4/9/2025) pagi subuh sekira pukul 04:00 Wib.
Empat orang ditangkap yakni satu orang diduga pengedar berinisial HS alias Tapel (43) warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun serta tiga (3) orang lagi sebagai kuri berinisial SP (30) warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, S (25) warga uta I Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun dan AS alias Otong (21) warga Kampung Tembaan Lk XI Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.20 WIB menjelaskan, keempat tersangka tersebut ditangkap dirumah tersangka SP di Huta I Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Awalnya pada hari kamis (4/9/2025) dini hari sekira pukul 02.00 Wib diperoleh informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka SP di Huta I Nagori Pematang Kerasaan Rejo tersebut sedang berkumpul beberapa orang dicurigai sedang ada transaksi narkoba jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPDA Gerry Simanjuntak SH bersama tim langsung berangkat melakukan penyelidikan. Pada subuh harinya sekira pukul 04.00 Wib dilakukan penggerebekan dirumah tersangka SP tersebut dan menemukan tersangka SP beserta ketiga tersangka lainnya.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penggeledahan dirumah tersebut disaksikan Kepala lingkungan (Kepling) setempat kemudian ditemukan barang bukti di saku kiri celana milik tersagnka HS alias Tapel berupa 1 bungkus rokok Surya berisikan 8 paket Plastik klip kecil berisikan Narkotika Jenis sabu dan 2 paket Plastik klip sedang berisikan Narkotika Jenis Sabu total berat keseluruhan brutto 3,55 gram, 2 buah plastik klip besar kosong, 1 buah alat hisap Sabu terbuat dari botol plastik, 1 buah kaca pirex serta uang tunai sebanyak Rp20.000.
Diinterogasi tersangka HS alias Tapel mengaku rokok surya berisikan sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seroang laki laki berinisial D pada Kamis (4/9/2026) pukul 01.00 Wib, dengan perjanjian laku bayar.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, SP, S dan AS alia Otong mengaku baru mengkonsumsi sabua tau nyabu dirumah tersebut menggunakan botol plastik Merk Floridina dan 1 buah kaca pirex. Adanya pengakuan tersebut ke empat tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polsek Perdagangan kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
“Saat ini ke empat tersangka sudah diamankan guna diproses lebih lanjut sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas AKP Henry. (Fred)