SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (7/8/2025) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Dua orang pengedar ditangkap, Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39), keduanya juga warga Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
,Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. S.H. M.H dikonfirmasi pada Rabu (10/9/2025) menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Pasar 1A sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (7/8/2025) malam sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dan menangkap kedua tersangka. Kemudian ditemukan barang bukti dari tersangka Janu Pratama berupa 1 paket plastik klip besar berisi sabu, 1 paket plastik klip sedang, dan 6 paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 33,84 gram, 1 unit handphone Android merek Oppo berwarna biru, 2 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, dan 1 sekop terbuat dari pipet.
Lalu dari tersangka Hari Asmana Siregar berupa 1 paket plastik klip sedang berisi sabu dan 5 paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 1,41 gram, 1 unit HP Android merek Vivo berwarna biru dan 1 buah dompet berwarna hitam.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku sabu tersebut mereka peroleh dari seorang laki laki berinisial Pian yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Langkat.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mengungkap jaringan di atasnya,” Pungkas AKP Henry. (Fred)