PEMATANGSIANȚAR II
Sekitar 1 minggu menerima amanah jabatan, Kanit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar IPDA Revanto Barasa SH berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepedamotor (Curanmor) yang terjadi di parkiran depan RS Vita Insani Jl. Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Kamis (20/11/2025) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Dua orang pelaku ditangkap pada Senin (1/12/2025) sore sekira pukul 18.00 Wib berinisial RKL (29) warga Jl. Mawar, Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan RP alias A (36) warga Huta III Sahkuda Bayu Kelurahan Sahkuda Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada hari Kamis 20 November 2025 pelapor MMN (58) selaku korban warga Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar menjaga istrinya sakit opname di RS Vita Insani.
Malam harinya sekira pukul 22.00 Wib korban keluar dari rumah sakit dan duduk duduk didepan rumah sakit tersebut dengan maksud hendak merokok. Saat duduk, korban melihat sepedamotornya jenis Honda Supra x 125 warnah merah yang diparkir di parkiran depan rumah sakit tersebut tidak kelihatan.
Korban pun mendatangi saksi S selaku juru parkir dan menanyakan keberadaan sepedamotornya yang diparkirkan tersebut. Juru parkir S menjawab, “Loh tadi dibawa sama anak bapak laki laki pake kaos hitam dan celana puntung hitam”. Pelapor menjawab “Anak ku cuma perempuan, gak ada laki laki dan gak tau dia bawa kereta”. Lalu pelapor masuk dan naik ke atas RS Vita Insani bertanya kepada anaknya, apakah ada menyuruh orang membawa sepedamotornya. Anak pelapor MSN menjawab “tidak ada menyuruh orang untuk bawa kereta”.
Mendengar itu korban kembali kebawah tempat parkiran sepedamotor lalu pergi menumpang Ojek Online ke Mako Polres Pematangsiantar dan membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi (LP) LP/B/531/XI/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.5.000.000.
Baru sekira seminggu menjabat, pada Senin (1/12/2025) sore sekira pukul 18.00 Wib Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap curanmor tersebut dengan menangkap pelaku BKL sedang mengendarai becak di jl. Simpang Merpati Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku BKL mengakui perbuatanya mengambil sepedamotor honda supra x 125 warnah merah terparkir di depan RS. Vita Insani dan berencana menjual sepeda motor tersebut ke tempat temannya saat masih di rutan yang berdomisili di Kerasaan Kabupaten Simalungun.
Namun di tengah perjalanan sepedamotor tersebut tiba-tiba berasap dan tidak sengaja berjumpa pelaku RP alias A. Kemudian pelaku A mengarahkannya ke sebuah bengkel milik S. Setelah di cek pemilik bengkel, sepeda motor tersebut sudah dalam keadaan rusak parah sehingga pelaku BKL menghubungi pelaku A melalui pemilik bengkel untuk berencana menjualkan sepedamotor tersebut. Setelah bertemu Pelaku BKL menjual sepedamotor tersebut kepada Pelaku A sebesar Rp. 1.700.000.
Mendengar pengakuan tersebut malam harinya sekira pukul 20.00 Wib Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku RP alias A di Jl. Sahkuda Bayu Huta III Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti sepedamotor Honda Supra X 125 warnah merah milik pelapor kondisi mesin terpisah ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini kedua pelaku, BKL dan RP alias A sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana,” Pungkas AKP Sandi Riz. (Fred)





