DELI SERDANG II
Tindak kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) ini tidak lazim terjadi.Pasalnya, Bripda FE mencuri sepeda motor milik juniornya Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22).
Ada pun sepeda motor yang dicuri jenis Honda CRF BK 5174 AKC.
Dimana, peristiwa terjadi, Rabu (31/12/2025). Korban, Alfreezy Angga Sembiring (22) saat itu memarkirkan sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BK 5174 AKC miliknya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang, Jalan Sudirman, Lubuk Pakam.
Saat itu korban menuju mesjid untuk menunaikan ibadah sholat, dan selesai menunaikan ibadah sholat, korban melihat pelaku FE melintasi mesjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang tadinya terparkir di barak lajang Polresta Deli Serdang.
Dan selanjutnya korban menunggu pelaku kembali, namun hingga Jumat tanggal 2 Januari 2026 pelaku tidak juga kembali hingga akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Mendapat laporan tersebut Tim Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan FE, Senin (5/1/2026).
Dalam proses interogasi, FE mengakui seluruh perbuatannya dan twlah menjual motor sport tersebut kepada seorang pria berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp 9,5 juta.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Risqi Akbar, SIK, MH membenarkan hal tersebut.
“Untuk saudara FE sudah kita amankan,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Sambung, Kapolresta pihaknya mengenakan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak hanya hukuman penjara,
Kapolresta menyatakan akan memproses pelanggaran Kode Etik melalui Sie Propam dengan sanksi terberat.
“Kami akan tindak tegas dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” pungkasnya.
Penadah Ditangkap
Tak berselang lama, tim Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap Suhartoni alias Toni(41) warga Pasar 10 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (9/1/2026.
Kepada petugas Toni mengatakan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC sudah dijualnya lagi ke Medan Marelan seharga Rp 11 juta dan uang Rp 9,5 juta diberikan kepada pelaku pencurian Bripda FE.
“Sudah dua kali saya jualkan sepeda motor dari FE yang pertama Honda Vario dijual di Market Place medsos laku Rp 4,5 juta,” katanya. (ROM)





