ASAHAN II
Kepolisian Resor (Polres) Asahan mengamankan seorang pria terduga pencabulan di wilayah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, yakni S.S. (53).
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H. S.I.K. M.H menyampaikan kejadian tersebut peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, berlokasi di Dusun II Emplasmen PTPN IV, Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Dalam kasus ini, korban berjumlah empat orang anak perempuan yang masih berusia antara 8 hingga 9 tahun masing-masing berinisial A (9), R (9), J (8), dan A (8).
Dimana, pelaku berhasil diamankan petugas pada Sabtu, 07 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat para korban tengah bermain di sekitar masjid.
Kemudian memanggil para korban untuk masuk ke dalam kedai miliknya. Sesampainya di dalam, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap keempat korban secara berulang. Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu serta trauma psikologis.
Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk saat ini, penyidik Polres Asahan telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan, melakukan visum et repertum (VER), melengkapi administrasi penyidikan, menahan tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melaksanakan gelar perkara,” katanya.
Dan pelaku dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. (ROM)






