TIM OPSNAL Res Narkoba Polres Langkat ‘memindahkan’ M Ali (38), dari rumahnya di Jalan Jurung, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ke sel tahanan.
Pria ini diinapkan di balik jeruji besi pada Selasa (10/1) kemarin sekira pukul 15.00 Wib lantaran kedapatan menyimpan satu paket narkoba dan diduga sebagai bandar sabu saat ditangkap di bengkel mobil Dusun Batu Malenggang, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Kanit I Idik Iptu Tona Simanjuntak SH mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan warga yang resah soal maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kemudian langsung dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti sabu seberat 4,87 gram di dalam sebuah tas sandang warna coklat yg berada di dalam mobil,” terangnya.
Kepada petugas, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Discussion about this post