SIANTAR
Pendirian iklan produk di Kota Siantar ternyata sudah tidak sesuai peraturan lagi melainkan sudah sesuka hati. Terbukti, iklan produk rokok Diplomat Evo dibiarkan dipasang di tiang listrik seputaran pinggir jalan.
Sesuai informasi, Rokok Diplomat Evo merupakan produk rokok baru dari PT Wismilak Inti Makmur Tbk. Untuk memperkenalkan produk rokok itu di Kota Siantar, pihak perusahaan rokok ternama itu memasang iklan berupa banner atau umbul umbul dan sudah mengurus surat izin penyelenggaraan reklame dari Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melalui Dinas Penanaman Modal dam Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Siantar yang ditanda tangani Kepala DPMPTSP Kota Siantar Agus Salam, SE.

Surat izin penyelenggaraan reklame yang diterbitkan itu diberikan kepada Ade Chandra, SH, MM dari CV Frans Dekorindo sebanyak 78 lembar disejumlah lokasi di Kota Siantar mulai dari tanggal 14 November hingga 14 November 2019.
Namun sangat disayangkan, setelah Pemko Siantar menerbitkan surat izin tersebut ternyata sama sekali tidak melakukan pngawasan sehingga iklan atau reklame produk rokok Diplomat Evo berupa Banner atau Umbur umbur ternyata dipasangi di tiang listrik diseputaran pinggir jalan baik baik berbentuk tegak lurus maupun membentang diatas tiang listrik.
“Sudah beberapa hari Banner rokok Evo ini dipasang ditiang listrik seputaran Jalan Ade Irma Suryani ini. Ini buktinya Pemko Siantar tidak ada melakukan pengawasan,”ujar Pak Andi (35) salah satu warga ditemui hari Senin (11/11/2019) sore sekira pukul 15.30 Wib diseputaran jalan Ade Irma Suryani.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Siantar Robert Samosir dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Raja Nababan dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) mengatakan Iklan terpasang setelah ada ijin dan pembayaran pajak kemudian ada koordinator Perijinan dan Dispenda.
“Untuk pemasangan iklan produk rokok Evo sudah ada izin dari DPMPTSP Kota Siantar,”ujar Raja sembari mengirikan bukti surat izin pemasangan iklan rokok Evo tersebut.
Begitupun, Raja mengaku pemasangan iklan di tiang litrik pinggir jalan sama sekali tidak diperbolehkan. “Di tiang Listrik tidak diperbolehkan, Bang. Sanksi nya kita tertibkan klo tidak sesuai Peraturan Daerah. Terimakasih Infonya Bang. Kuteruskan ke Kasi Ops supaya diturunkan,”ujar Raja Nababan yang mengaku masih pelatihan diluar kota itu mengakhiri. (Fred Crime)
Discussion about this post