ADVERTISEMENT
Media Online Jurnal X
Minggu, April 11, 2021
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Home Narkoba

Barang Bukti Narkotika dan Uang Palsu Dimusnahkan Kajari Siantar Meriahkan Peringatan HBA ke 59 Tahun 2019

Juli 22, 2019
kajari Siantar dan undangan saat memusnahkan barang bukti

kajari Siantar dan undangan saat memusnahkan barang bukti

Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

SIANTAR

Memeriahkan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59 Tahun 2019 sekaligus juga Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (HUT IAD) ke-19 Tahun 2019 yang digelar secara serentak di Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar menggelar pemusnahan barang di halaman kantor Kejari Siantar di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat pada hari Senin (22/7/2019) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, Ferziansyah Sesunan, SH, MH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri atas narkotika jenis ganja seberat 2.616,87 gram, jenis sabu-sabu seberat 124,07 gram dan jenis ekstasi 39,1 gram atau 99 butir kemudian uang palsu sebesar Rp4.810.000.

Barang bukti itu berasal dari 176 perkara pidana umum periode Maret 2018 hingga Juli 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dimana 176 perkara pidana itu terdiri dari 174 perkara tindak pidana narkotika sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 2 perkara Uang Palsu sesuai UU No.7 Tahun 2013 Tentang Mata Uang.

“Setelah melaksanakan putusan hakim maka kami berkewajiban mematuhi putusan hakim dengan memusnahkan barang bukti,”ujar Kajari. 

Hadir dalam Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 Tahun 2019 itu meliputi Wali Kota Siantar Hefriansyah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kapolres Siantar diwakili Wakapolres, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Klas II A Pematangsiantar, Kepala Bea Cukai dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Siantar. 

Penulis: Fred

Editor : Freddy Siahaan

ShareSendShareSend

Related Posts

Kapolres Tanjung Balai Silaturahmi Dengan Toga, PAMK dan Dai Kamtibmas Sambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H

April 11, 2021

TANJUNGBALAI Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H Tahun 2021, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menggelar Silaturahmi...

AJI Gelar Diskusi Publik, Dorong Keterbukaan Informasi Pemberitaan Covid-19

April 10, 2021

SIANTAR Keterbukaan informasi menjadi sangat penting dalam penanganan pandemi covid-19, tertutupnya sistem infomasi publik serta masifnya arus informasi dan pemberitaan...

Tim Libas Polsek Siantar Martoba Ringkus Muhammad Kholik Diduga Pelaku Curanmor

April 10, 2021

SIANTAR Tim Libas Polsek Siantar Martoba meringkus Muhammad Kholik (27) warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar...

Ketua Kenajiran Masjid Nur Hidayah Mako Polres Simalungun Meninggal Usai Sholat Jumat

April 10, 2021

SIMALUNGUN Ustad H.Amirrudin Damanik salah satu tokoh agama sekaligus Ketua Kenajiran Masjid Nur Hidayah Mako Polres Simalungun Meninggal Dunia, usai...

GMKI Desak Pemko Siantar Evaluasi Direksi PD PHJ, Biarkan Sampah Menumpuk di Pasar Horas

April 9, 2021

SIANTAR Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Siantar-Simalungun mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Siantar mengevakuasi Direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya...

Pangulu Nagori Simbolon Tengkoh Cardo Efendi Saragih berikan tali asih kepada dua warga terkena musibah rumah terbakar

Perangkat Nagori Simbolon Tengkoh Berikan Tali Asih Kepada Dua Warga Rumahnya Terbakar

April 9, 2021

SIMALUNGUN Adanya musibah dua unit rumah warga hangus terbakar di Dusun Tengkoh I pada hari Rabu (7/4/2021) sore kemarin mendapatkan...

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Kanit Laka AIPTU Baren Panjaitan melihat kondisi jenajah Glen Sopazio Marpaung diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih dan barang bukti mobil Suzuki Vitara BK 1401-JC yang ditabrak

    Pelajar SMK Jalan Tongkol Tewas Ditempat Tabrak Mobil Parkir Depan Panin Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indra Lebaran di Penjara Polres Siantar, Diciduk Diduga Antar Pesanan Extacy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara Perkara 49,01 Gram Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggal Kosong, Rumah dan Septor Honda Beat Milik Pak Riko Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Anggi Diduga Pengedar Shabu Ikut Antarkan Julen ke Penjara Polres Siantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Unit Rumah Warga di Kampung Tengko Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Online Jurnal X

© 2016 - 2021 Jurnal X

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga

© 2016 - 2021 Jurnal X