SIANTAR
Memeriahkan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59 Tahun 2019 sekaligus juga Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (HUT IAD) ke-
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, Ferziansyah Sesunan, SH, MH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri atas narkotika jenis ganja seberat 2.616,87 gram, jenis sabu-sabu seberat 124,07 gram dan jenis ekstasi 39,1 gram atau 99 butir kemudian uang palsu sebesar Rp4.810.000.
Barang bukti itu berasal dari 176 perkara pidana umum periode Maret 2018 hingga Juli 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dimana 176 perkara pidana itu terdiri dari 174 perkara tindak pidana narkotika sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 2 perkara Uang Palsu sesuai UU No.7 Tahun 2013 Tentang Mata Uang.
“Setelah melaksanakan putusan hakim maka kami berkewajiban mematuhi putusan hakim dengan memusnahkan barang bukti,”ujar Kajari.
Hadir dalam Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 Tahun 2019 itu meliputi Wali Kota Siantar Hefriansyah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kapolres Siantar diwakili Wakapolres, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Klas II A Pematangsiantar, Kepala Bea Cukai dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Siantar.
Penulis: Fred
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post