TANJUNG BALAI
Buruh bangunan, Agus Salim alias Agus (25) warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai harus tidur dilantai beralaskan tikar diruang tahanan Mako Polres Tanjung Balai setelah ditangkap Tim Khusus (Timsus) Gurita akibat nekat mensodomi remaja putu sekolah saja sebut saja bernama Dia (16) warga Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan dikonfirmasi hari Rabu (30/10/2019) di ruangan kerjanya mengatakan penangkapan Agus didasari laporan pengaduan ibu korban sesuai laporan pengaduan nomor : LP/ 281 / X / 2019 /SU/ Res.T.Balai, tanggal 28 Oktober 2019.

Ahmad Dahlan menjelaskan, Agus dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook diawal bulan Septemerb 2019. Sadar sama sama suka sesama jenis atau homo, Agus dan korban pun lancar berhubungan melalui pesan di Facebook Messanger. Berselang beberapa hari setelah perkenalan itu, Agus dan korban pun bertemu dan nekat tiga kali melakukan persetubuhan sejenis atau sodomi dirumah Agus. Dimana terakhir kali sodomi itu terjadi pada hari Minggu (15/9/2019) dini hari sekira pukul 00.10 Wib dinihari.
Setiap melakukan sodomi, pelaku dan korban memphoto bahkan memvideokan menggunakan Handphone (Hp) Android Samsung Galaxy A10 milik korban. Akan tetapi pada tanggal 28 Oktober 2019 ibu korban membuka Hp milik korban lalu menemukan photo dan video sodomi Agus dan korban tersebut. Tidak terima korban telah disodomi, ibu korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tanjung Balai.
Saat itu ibu korban menyerahkan barang bukti Hp Android Samsung Galaxy A10, kalung besi berwarna putih dengan mainan kalung wayang besi dan cincin besi putih yang diberikan Agus sebagai iming iming hadiah untuk disodomi, pakaian baju kaos oblong bertuliskan hipster before warna abu-abu, celana kolor pendek warna abu-abu liris hijau, celana dalam warna abu-abu, baju kaos oblong warna merah bertuliskan forgiven dan celana trening panjang warna abu-abu liris putih serta celana dalam warna merah, baju kaos oblong warna hitam bertuliskan Ahha serta celana boxxer pendek warna biru tua liris hitam bertuliskan diadoran dan celana dalam warna biru muda.
Adanya laporan pengaduan itu Timsus Gurita langsung menangkap Agus dirumahnya dengan turut menyita barang bukti sisa kapas wajah, seprei warna merah berlogo manchester united, sisa minyak zaitun dan satu unit handphone android merk Xiomi.
“Pelaku Agus Salim sudah ditahan di RTP Mako Polres Tanjung Balai ini dan akan diproses sesuai Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 292 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak 15 miliyar,”kata Ahmad Dahlan mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post