PRIA bernama M Awari alias Gopal, ini hanya mau enaknya saja. Rohamah (16) kekasihnya digenjot hingga berbadan dua.
Namun, bukannya bertanggungjawab Gopal malah berniat menghabisi nyawa kekasihnya yang hamil itu.
Pria itu pun kini harus bertanggungjawab atas perbuatannya karena pada saat mengeksekusi, seorang warga melihat kejadian itu dan melaporkannya ke polisi.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian menuturkan, niat jahat Gopal muncul lantaran ia tidak siap untuk menikahi kekasihnya.
Dia menyusun rencana pembunuhan Rohamah dengan dibantu oleh adiknya, Fikri alias Rayap di Jalan Dongkel, Desa Kampung Melayu Timur, Teluknaga Kabupaten Tangerang.
“Motif kejahatan yakni korban diduga hamil dan meminta pertanggungjawaban kepada tersangka Gopal. Namun pelaku belum siap menikah,” kata Jerry, mengutip Kricom, Sabtu (8/4).
Pada hari kejadian, Selasa (3/4), Gopal mengajak sang kekasih ke tempat eksekusi.
Ketika itu Rayap juga ikut menemani.
Diduga Gopal dan Rayap mengeksekusi Rohamah dengan menggunakan celurit dan pisau.
Beruntung sebelum aksi semakin bengis, muncul seorang saksi bernama Muhammad Elyasa.
Saat itu saksi memanggil warga lain dan mengusir Gopal dan Rayap.
“Saksi melihat korban masih hidup berada di pinggir sungai dalam posisi tertelungkup dan dalam keadaan di sekujur tubuh terdapat luka-luka,” ungkapnya.
Tidak lama, Rohamah diantar warga ke rumah sakit terdekat. Sementara beberapa warga lain menghubungi kepolisian.
Penyidik Koprs Bhayangkara datang dan memintai keterangan dari korban.
“Korban bercerita bahwa yang melakukan percobaan pembunuhan terhadap dirinya adalah pacarnya, Gopal dan seorang laki-laki,” papar Jerry.
Tim Reskrim Polsek Teluknaga dan Tim Jatanras Polda Metro Jaya kemudian bergerak cepat atas keterangan yang didapat dari Rohamah.
Tim gabungan awalnya menangkap Gopal terlebih dulu dia ketika berada di lokasi persembunyian, Kampung Koraci, Desa Pasir Gadung, Kimoya, Pandeglang, Banten, Jumat (6/4) pukul 23.00 WIB.
Berselang sehari, tim gabungan lantas menangkap Rayap di Desa Tegal Angus, Teluk Naga, Kabupaten Tanggerang, Sabtu (7/4).
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 340 jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan.
Keduanya terancam hukuman 20 kurungan penjara.
Discussion about this post